HEADLINE NEWSPolitik

Dewan akan Panggil Pansel Buntut Pelantikan Irnadi hingga Gugurnya Kakak Gubernur NTB

Mataram (NTBSatu) – DPRD NTB menjadwalkan pemanggilan tim panitia seleksi (pansel) pejabat eselon II lingkup Pemprov NTB. Adapun Ketua Pansel, Lalu Moh. Faozal dan Sekretaris, Tri Budiprayitno.

Ketua Komisi I DPRD NTB, Muhammad Akri menjelaskan, pemanggilan tim pansel buntut pelantikan Irnadi Kusuma sebagai Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) dan gugurnya Kakak Gubernur NTB Lalu Iqbal, Baiq Nelly Kusumawati pada seleksi terbuka Agustus 2025 lalu.

“Minggu ini kita panggil, terlebih dulu kita akan panggil sekretarisnya dulu,” kata Akri, Rabu, 24 September 2025.

Pemanggilan ini, lanjut Akri, untuk meminta klarifikasi dan mempertanyakan tentang hasil seleksi terbuka beberapa waktu lalu. Yaitu, lolosnya Irnadi padahal merupakan mantan narapidana. Serta, gugurnya Baiq Nelly yang saat itu meraih nilai tertinggi dalam seleksi terbuka tersebut.

“Saya akan minta proses laporan seleksinya seperti apa. Aturan mainnya seperti apa, poinnya seperti,” ujarnya.

Politisi PPP ini menyebutkan, jika dalam proses permintaan klarifikasi nanti terdapat pelanggaran saat seleksi terbuka, DPRD NTB akan meminta gubernur melakukan evaluasi.

“Kita akan memastikan dulu, keputusan yang dihasilkan kemarin keliru atau tidak,“ ucapnya.

Sementara itu, Ketua Pansel, Lau Moh. Faozal mengatakan, proses seleksi yang meloloskan Irnadi sudah sesuai prosedur. Ia menyebut, Irnadi sudah menjalani proses administrasi.

“Kalau memang ada dokumen yang tidak dipenuhi mana coba bukti-buktinya. Coba cek keterangannya. Cek ke BKD dokumen pendukung Pak Irnadi, kalau ada yang dilanggar kita evaluasi,” kata Faozal.

Pelantikan Irnadi Kusuma sebagai Kepala DPMPTSP NTB

Sebelumnya, Gubernur NTB, Lalu Muhamad Iqbal melantik 13 pejabat lingkup Pemprov NTB. Rinciannya, delapan pejabat eselon II dan lima pejabat eselon III. Pelantikan berlangsung di Pendopo Gubernur NTB, Rabu, 17 September 2025.

IKLAN

Di antara 13 pejabat tersebut, enam orang merupakan hasil seleksi terbuka pada Agustus 2025 lalu. Salah satunya, Irnadi Kusuma yang menjadi Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) NTB.

Pelantikan Irnadi sebagai Kepala DPMPTSP, menuai sorotan. Pasalnya, pejabat tersebut pernah terbukti bersalah dalam kasus pidana dan dijatuhi hukuman penjara enam bulan.

Berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Mataram pada 7 Desember 2020 lalu, Irnadi terbukti secara sah melakukan tindak pidana mengadakan perkawinan padahal mengetahui bahwa perkawinan atau perkawinan-perkawinannya yang telah ada menjadi penghalang yang sah.

Karenanya, Irnadi terjerat Pasal 9 Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, jo UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, serta Pasal 279 ayat (1) KUHP.

Terhadap putusan itu, Irnadi sempat mengajukan kasasi. Namun, permohonan kasasi ditolak tertanggal 23 Maret 2021. Karenanya, harus menjalani pidana selama enam bulan. (*)

Muhammad Yamin

Jurnalis NTBSatu

Berita Terkait

Back to top button