Pemerintahan

Gaji PPPK Paruh Waktu Pemprov NTB Maksimal Standar UMP

Mataram (NTBSatu) – Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu lingkup Pemprov NTB akan digaji maksimal sesuai standar Upah Minimum Provinsi (UMP). Adapun UMP Provinsi NTB 2025 sebesar Rp2.602.931.

“Itu (gaji PPPK Paruh Waktu) UMP standarya. Tidak boleh kita menggaji di bawah UMP,” kata Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi NTB, Nursalim, Senin, 22 September 2025.

Berdasarkan Surat Keputusan (SK) MenPANRB Nomor 16 Tahun 2025, besaran penggajian PPPK Paruh Waktu menyesuaikan dengan ketersediaan keuangan daerah.

Namun pada prinsipnya, kata Nursalim, pemerintah daerah akan mengalokasikan gaji pegawai sesuai aturan yang telah ditetapkan. Di mana gaji pegawai ini termasuk belanja yang sifatnya wajib.

“Posisi kita di akhir. Kalau sudah clean and clear posisinya, kewajiban pemerintah daerah adalah menyiapkan anggaran penggajiannya. Kalau kami hanya juru bayar. Dianggarkan atas kajian dan usul dinas teknis, yakni Disnakertrans,” tegasnya.

Pengusulan PPPK Paruh Waktu Pemprov NTB

Hingga 25 Agustus 2025, Pemprov NTB telah mengusulkan sebanyak 9.466 tenaga non-ASN menjadi PPPK Paruh Waktu. Terdiri dari tenaga guru, teknis, dan kesehatan. Serta, tersebar di beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lingkup Pemprov NTB.

Mantan Kepala Biro Organisasi Setda NTB ini menegaskan, pengangkatan ribuan honorer menjadi PPPK Paruh Waktu tidak secara otomatis menyebabkan terjadinya pembengkakan anggaran pada porsi belanja pegawai Pemprov NTB. Pasalnya, setiap tahunnya selalu ada pegawai yang pensiun.

“Tidak membengkak tapi ada pensiun setiap tahun. Jadi ada 400-500 orang pensiun setiap tahun,” katanya.

Nursalim percaya, pada 2026 nanti belanja pegawai berada di bawah 30 persen sesuai ketentuan Pemerintah Pusat. Saat ini, belanja pegawai Pemprov NTB masih sekitar 32 persen.

Bukan tanpa alasan, selain karena banyaknya pegawai pensiun, terjadi penyesuaian formula perhitungan alokasi belanja pegawai dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Pola perhitungan itu di mana jasa pelayanan tidak lagi masuk dalam belanja pegawai, melainkan dalam belanja barang dan jasa.

IKLAN

“Dengan formula baru Kemendagri ini, jasa pelayanan tidak masuk di komponen belanja pegawai lagi,” ujarnya.

Nasib 518 Honorer Pemprov NTB Belum Jelas

Sebagai informasi, di balik pengusulan sembilan ribuan lebih honorer Pemprov NTB menjadi PPPK Paruh Waktu, masih ada 518 tenaga honorer lainnya yang belum jelas nasibnya. Antara diberhentikan atau dipertahankan.

Gubernur NTB, Lalu Muhamad Iqbal mengakui pihaknya belum memiliki keputusan final soal kelanjutan status para honorer tersebut. Menyusul saat ini masih mencari solusi, agar kebijakan pusat tidak menimbulkan gejolak di daerah.

“Kita sedang membahas kebijakan terbaik dalam minggu-minggu ini,” ujar Gubernur NTB, Rabu, 17 September 2025.

Ia menegaskan, dalam hal kepegawaian, seluruh kebijakan adalah kewenangan pusat, provinsi hanya mengeksekusi.

“Namun sebelum itu, kami tetap membuat pertimbangan dan pembahasan dengan melihat situasi yang ada,” imbuhnya.

Opsi penggunaan skema outsourcing atau alih daya, kata Iqbal, masih belum Pemprov putuskan. Pertimbangannya kondisi fiskal daerah, manfaat, dan mudaratnya. Artinya, ke depan jangan sampai pemerintah menggaji pegawai tersebut, tetapi kerjanya malah nganggur.

“Kalau outsourcing dari dulu bisa, tapi perlu pertimbangan beban keuangan, beban kepegawaian, manfaat dan mudaratnya, serta kebutuhan riil di lapangan,” ujarnya.

Mantan Dubes RI untuk Turki ini menambahkan, sampai saat ini Pemprov NTB belum sampai pada keputusan akhir, termasuk soal kemungkinan menyarankan tenaga honorer mencari pekerjaan lain.

“Itu belum kami putuskan di level provinsi,” ujarnya. (*)

Muhammad Yamin

Jurnalis NTBSatu

Berita Terkait

Back to top button