HEADLINE NEWSPemerintahan

Irnadi Kusuma Berstatus Terpidana Sebelum Dilantik Jadi Kepala DPMPTSP NTB

Mataram (NTBSatu) – Gubernur NTB, Lalu Muhamad Iqbal melantik 13 pejabat lingkup Pemprov NTB, terdiri dari delapan pejabat eselon II dan lima eselon III. Pelantikan berlangsung di Pendopo Gubernur NTB, Rabu, 17 September 2025.

Di antara 13 pejabat tersebut, enam orang merupakan hasil seleksi terbuka pada Agustus 2025 lalu. Salah satunya, Irnadi Kusuma yang menjadi Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi NTB.

Pelantikan Irnadi sebagai Kepala DPMPTSP Provinsi NTB, menuai sorotan. Pasalnya, ia pernah terbukti bersalah dalam kasus pidana dan dijatuhi hukuman enam bulan penjara dengan masa percobaan satu tahun.

Berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Mataram pada 7 Desember 2020 lalu, Irnadi terbukti secara sah melakukan tindak pidana mengadakan perkawinan padahal mengetahui perkawinan atau perkawinan-perkawinannya yang telah ada menjadi penghalang yang sah.

Karenanya, Irnadi terjerat Pasal 9 Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, jo. UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, serta Pasal 279 ayat (1) KUHP.

Terhadap putusan itu, Irnadi sempat mengajukan kasasi. Namun, permohonan kasasi ditolak tertanggal 23 Maret 2021. Karenanya, harus menjalani pidana selama enam bulan.

Dari sisi regulasi, berdasarkan Pasal 107 PP 11/2017 jo. PP 17/2020, calon pejabat tinggi harus memiliki rekam jejak yang bersih, berintegritas tinggi, dan tidak sedang menjalani hukuman pidana maupun disiplin.

Tertulis, meski masa hukumannya sudah selesai, catatan pidana tetap menjadi pertimbangan serius karena menyangkut kepantasan dan etika jabatan publik.

Pemprov Sebut Seleksi melalui Persyaratan Ketat

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi NTB, Tri Budiprayitno belum memberikan tanggapan atas persoalan ini. Upaya konfirmasi melalui pesan dan telepon WhatsApp belum membuahkan hasil.

Tanggapan datang dari Ketua Panitia Seleksi (Pansel) Terbuka, Lalu Moh. Faozal. Menurutnya, proses seleksi sudah mengacu pada standar dan persyaratan yang ketat. 

IKLAN

“Kan ada standar yang dibikin Pansel. Pansel bekerja berdasarkan standarisasi, ada persyaratan pokok yang harus dipenuhi,” jelas Faozal.

Faozal mengaku, Pansel sudah mendalami segala hal yang berkaitan dengan Irnadi sebelum mengambil keputusan. Irnadi juga selama menjabat sebagai kepala DPMPTSP, gubernur akan memantau kinerjanya selama enam bulan.

“Artinya, Irnadi sudah melalui proses seleksi dan lain-lain. Pada prinsipnya semua hal yang berkaitan dengan Irnadi sudah kita dalami,” jelas Penjabat (Pj.) Sekda Provinsi NTB ini.

Sementara Kepala DPMPTSP Provinsi NTB, Irnadi Kusuma belum bisa memberikan komentar atas persoalan ini.

“Saya belum bisa komentar,” singkat Irnadi kepada NTBSatu, Sabtu, 20 September 2025. (*)

Muhammad Yamin

Jurnalis NTBSatu

Berita Terkait

Back to top button