Hukrim

Prabowo Tunjuk Menko Yusril Jadi Ketua Komite Nasional TPPU

Jakarta (NTBSatu) – Presiden Prabowo Subianto menunjuk Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas), Yusril Ihza Mahendra memimpin Komite Koordinasi Nasional Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Hal itu tertuang dalam Perpres No. 88 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua Perpres No. 6 Tahun 2012 tentang Komite Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan TPPU. 

Prabowo meneken Perpres tersebut pada 25 Agustus 2025 lalu. Dalam Perpres itu, Yusril menjabat sebagai Ketua Komite TPPU. Ia didampingi oleh Menko Perekonomian, Airlangga Hartarto sebagai wakil ketua.

Mengacu pada Perpres sebelumnya, yakni Perpres Nomor 6 Tahun 2012, Ketua Komite TPPU adalah Menko Polhukam.

Dalam aturan tersebut, Komite TPPU bertugas mengoordinasikan penanganan pencegahan dan pemberantasan TPPU.

Aturan itu juga menetapkan tim pelaksana oleh Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Ivan Yustiavandana. Sementara anggota satgas berisikan sejumlah menteri, kepala badan, hingga aparat penegak hukum.

Susunan Komite Nasional TPPU

Ketua: Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan

Wakil Ketua: Menteri Koordinator Bidang Perekonomian

Sekretaris merangkap anggota: Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK)

Anggota: Menteri Luar Negeri, Menteri Dalam Negeri, Menteri Keuangan, Menteri Hukum, Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Menteri Perdagangan, Menteri Koperasi, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional, Menteri Lingkungan Hidup, Menteri Kehutanan
Menteri Kelautan dan Perikanan, Gubernur Bank Indonesia, Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan, Jaksa Agung, Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia, Kepala Badan Intelijen Negara, Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme, dan Kepala Badan Narkotika Nasional. (*)

IKLAN

Alan Ananami

Jurnalis NTBSatu

Berita Terkait

Back to top button