HEADLINE NEWSPolitik

Draf Sudah Masuk, DPRD NTB Segera Godok Perda Retribusi dan Reklamasi Pasca-Tambang

Mataram (NTBSatu) – Pemprov NTB sudah mengajukan draf rancangan Peraturan Daerah (Perda) tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD), serta Perda tentang Reklamasi Pasca-Tambang ke DPRD NTB.

“Sudah masuk drafnya, tetapi saya belum baca isinya,” kata Anggota Komisi I DPRD Provinsi NTB, Ali Usman Ahim, Rabu, 17 September 2025.

Khusus Perda tentang Retribusi hanya merevisi, ujar Ali, sebab sebelumnya sudah ada Perda Nomor 2 Tahun 2024 tentang PDRD. Namun, di dalamnya belum ada formulasi tentang Iuran Pertambangan Rakyat (IPERA), sehingga perlu adanya revisi. Sementara itu, Perda tentang Reklamasi Pasca-Tambang akan dibahas total.

“Intinya Perda soal IPR itu tujuannya adalah bagaimana seluruh sumber daya alam kita dikelola secara baik. Keterlibatan para pihak juga harus memiliki tanggung jawab sosial dan lingkungan,” ungkapnya.

Perda tentang Retribusi dan Reklamasi Pasca-Tambang sangat perlu. Hal ini sebagai dasar sebelum pengelolaan pertambangan rakyat di NTB.

Pembahasan kedua Perda tersebut, kata Ali, rencananya bulan ini dan akan selesai sekitar pada Oktober atau November 2025.

“InsyaAllah (pembahasannya) bulan ini kita sudah mulai. Kita juga bergantung pada ritme anggaran, karena rapat-rapat juga butuh anggaran. Oktober atau November sudah beres,” ujarnya.

Mengenai berapa retribusi yang masuk ke daerah atas pengelolaan tambang rakyat, sebagaimana tercantum dalam draf Perda tersebut, Ali tidak bisa membeberkannya. Menyusul belum membaca draf tersebut.

“Tetapi beberapa kesepahaman yang kita ambil dalam rapat sebelumnya dengan OPD terkait, itu ada (retribusinya untuk daerah),” ungkapnya.

Gubernur Iqbal Terbitkan IPR untuk 12 Koperasi

Sebelumnya, Gubernur NTB, Lalu Muhamad Iqbal mengeluarkan izin prinsip pertambangan rakyat untuk 12 koperasi yang tersebar di Pulau Sumbawa dan Lombok.

IKLAN

Gubernur Iqbal menyetujui permohonan IPR untuk 12 koperasi ini sebagai bentuk tindak lanjut surat permohonan dari pihak koperasi.

Dalam menyetujui izin tersebut, ada beberapa hal yang harus koperasi perhatikan, sebagaimana tertulis dalam surat tersebut.

Di antaranya, dalam mengelola pertambangan, koperasi harus melaksanakan kegiatan itu dalam wilayah yang sudah menjadi Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR).

Kemudian, meminta koperasi menindaklanjuti secara berjenjang dokumen perizinan yang sudah diajukan. Di mana saat ini, dokumen-dokumen tersebut sedang dalam proses verifikasi oleh instansi terkait. (*)

Muhammad Yamin

Jurnalis NTBSatu

Berita Terkait

Back to top button