Pintu dan Jendela Dirusak Massa, Polda NTB Ngaku Rugi Rp280 Juta

Mataram (NTBSatu) – Polda NTB mengaku mengalami kerugian Rp280 juta usai aksi demonstrasi pada Sabtu, 30 Agustus 2025 lalu. Angka Rp280 juta itu berasal dari beberapa fasilitas yang dirusak oleh massa aksi di Mapolda NTB.
“Pintu, kaca jendela lobi utama, neon boks, dan tiang bendera,” kata Kabid Humas Polda NTB, Kombes Pol Mohammad Kholid pada Rabu, 17 September 2025.
Sementara itu, Plt Wadir Reskrimum Polda NTB, AKBP Ni Made Pujawati menyebut, dari kasus perusakan ini pihaknya menetapkan delapan orang sebagai tersangka. Rinciannya, enam orang dewasa dan dua anak di bawah umur.
“Mereka terbukti melakukan pelemparan dan perusakan,” ungkapnya.
Sebelum menetapkan tersangka, penyidik Dit Reskrimum Polda NTB melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan. Seperti memanggil dan memeriksa sejumlah saksi-saksi.
“Total saki yang sudah kami pemeriksa sebanyak sembilan orang,” ujarnya.
Pujawati mengatakan, penyidik menahan enam tersangka di Tahti Polda NTB. Sementara dua orang lainnya yang merupakan anak di bawah umur sudah penyidik kembalikan ke orang tuanya.
“Kami pulangkan dan sekarang dalam pengawasan orang tua. Kami akan melakukan upaya diversi,” jelas Kasubdit IV Dit Reskrimum Polda NTB ini.
Kepada para tersangka, polisi menerapkan Pasal 170 ayat (1) KUHP dan atau Pasal 406 KUHP secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang, barang dan/atau perusakan dengan ancaman hukuman paling lama lima tahun enam bulan dan atau dua tahun delapan bulan.
Sebagai informasi, ribuan massa aksi melakukan demonstrasi di Polda NTB dan DPRD NTB. Mereka membawa tujuh tuntutan. Mulai dari menolak Rancangan Undang-Undang KUHAP hingga mendesak mencopot Kepala Polisi RI Listyo Sigit Prabowo.
Termasuk, meminta Kepolisian Republik Indonesia menindak dan menghukum pelaku penabrak pengemudi ojol.
Setelah berhasil masuk ke mengibarkan bendera One Piece, massa Aliansi Mahasiswa dan Masyarakat NTB bergerak menuju Gedung DPRD NTB di Jalan Udayana, Kota Mataram. (*)