Politik

KPU Batalkan Aturan Rahasiakan 16 Dokumen Capres-Cawapres Termasuk Ijazah

Jakarta (NTBSatu) – Komisi Pemilihan Umum (KPU), membatalkan aturan pembatasan akses publik terhadap dokumen calon presiden dan wakil presiden (capres-cawapres). 

Sebelumnya, KPU menerbitkan Keputusan KPU Nomor 731 Tahun 2025 itu pada 21 Agustus 2025 lalu. Dalam keputusan tersebut, terdapat 16 dokumen yang akan tetap menjadi rahasia antara KPU dengan capres-cawapres yang mendaftar. Salah satunya adalah ijazah.

Ketua KPU, Mochammad Afifuddin menyebut, lembaganya kini mencabut aturan itu setelah mendapat kritik dari publik.

“Akhirnya kami secara kelembagaan memutuskan untuk membatalkan,” kata Afifuddin saat konferensi pers di Gedung KPU, Jakarta Pusat, yang disiarkan langsung melalui akun YouTube KPU RI, Selasa, 16 September 2025.

Setelah membatalkan peraturan pembatasan akses dokumen capres-cawapres, KPU akan menggunakan peraturan yang sudah ada sebelumnya dalam mengelola informasi publik. Di antaranya, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2007 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi.

Selain itu, Afifuddin menyebut, KPU akan berkoordinasi dengan lembaga-lembaga berwenang untuk menghadirkan solusi pelindungan data pribadi di lingkungan KPU.

“Bagaimana kemudian kalau ada hal-hal yang kita anggap perlu, kita lakukan berkaitan dengan seluruh data dan informasi yang ada di KPU,” ujarnya.

Dalam kesempatan yang sama, Komisioner KPU, August Mellaz mengatakan, lembaganya mengapresiasi respons, catatan, dan kritik dari masyarakat.

“Tetapi memang pasca-Pemilu ada pertimbangan-pertimbangan yang berbeda dan itu menjadi dasar kami,” jelasnya.

Sebelumnya, KPU membatasi akses publik terhadap data capres-cawapres lewat Keputusan KPU Nomor 731 Tahun 2025 tentang Pembatasan Dokumen Persyaratan Calon Presiden dan Wakil Presiden, yang terbit 21 Agustus 2025.

IKLAN

Keputusan KPU tersebut, memuat 16 dokumen persyaratan calon presiden dan calon wakil presiden yang dikecualikan dari akses publik. Dokumen itu meliputi surat keterangan kesehatan, surat tanda terima laporan harta kekayaan, dan dokumen pernyataan pribadi. (*)

Alan Ananami

Jurnalis NTBSatu

Berita Terkait

Back to top button