Lombok Timur

PPPK Paruh Waktu Gembira, Pemkab Lombok Timur Ambil Alih Tunggakan dan Biaya BPJS

Lombok Timur (NTBSatu) – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lombok Timur, resmi mengambil alih pembayaran tunggakan dan biaya reaktivasi BPJS Kesehatan bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu.

Langkah ini memastikan proses administrasi, termasuk syarat kepesertaan BPJS aktif dapat terpenuhi tanpa kendala.

Kebijakan tersebut hadir, setelah banyak tenaga honorer yang lolos seleksi PPPK Paruh Waktu kesulitan melengkapi berkas. Terutama, Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).

Persyaratan itu mewajibkan kepesertaan BPJS Kesehatan aktif. Namun, mayoritas peserta masih berstatus mandiri dengan tunggakan iuran dua hingga tiga tahun, bahkan mencapai jutaan rupiah.

Sekretaris Daerah Lombok Timur, Juaini Taofik menegaskan, keputusan Bupati Haerul Warisin merupakan wujud nyata perhatian pemerintah pada kesejahteraan tenaga kerja.

IKLAN

“Sudah ada komitmen dari Pak Bupati. Kepesertaan BPJS Kesehatan bagi PPPK Paruh Waktu yang nonaktif akan ditanggung Pemda. Siang ini saya minta Koordinator P3K segera membantu proses pengurusan,” ujarnya, Senin, 15 September 2025.

Pemkab Lombok Timur langsung berkoordinasi dengan BPJS Kesehatan Cabang Selong untuk merumuskan solusi cepat. Hasilnya, peserta yang tidak mampu melunasi tunggakan dialihkan ke program Universal Health Coverage (UHC) dengan pembiayaan penuh dari Pemda.

Skema ini membuat kepesertaan BPJS Kesehatan aktif kembali tanpa harus menunggu 14 hari. Kepala BPJS Kesehatan Cabang Selong, Elly Widiani menambahkan, persyaratan JKN aktif untuk pembuatan SKCK merujuk pada Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 6 Tahun 2023.

Ia menegaskan, peserta yang sebelumnya pemerintah tanggung tetapi kini nonaktif perlu segera melakukan aktivasi ulang melalui Pemda.

“Kebijakan ini sesuai dengan Perpol 6/2023. Ada 30 lembaga yang diinstruksikan Presiden untuk memastikan masyarakat aktif sebagai peserta JKN,” jelas Elly.

IKLAN

Dengan langkah ini, Pemkab Lombok Timur tidak hanya menuntaskan persoalan tunggakan BPJS PPPK Paruh Waktu, tetapi juga memberi kepastian hukum dan jaminan kesehatan bagi mereka yang akan bertugas. (*)

Berita Terkait

Back to top button