Kejati NTB Ungkap Perkembangan Penanganan Kasus PT GNE

Mataram (NTBSatu) – Penanganan perkara dugaan korupsi PT Gerbang NTB Emas (GNE) terus berproses di Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB. “Masih jalan,” kata Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati NTB, Muh Zulkifli Said, beberapa waktu lalu.
Diketahui, kejaksaan mengusut dugaan kasus PT GNE yang merupakan salah satu Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Provinsi NTB ini. Pertama, kasus dengan PT Berkah Air Laut (BAL). Perkara ini berjalan di tahap penyelidikan.
Selain itu, Kejati NTB juga menangani dugaan korupsi pengelolaan aset dan keuangan PT Gerbang NTB Emas (GNE). Status saat ini sudah naik ke tahap penyidikan.
Meningkatnya kasus dari tahap penyelidikan setelah penyidik Pidsus menemukan adanya indikasi kerugian Keuangan Negara (KN). Saat ini kejaksaan masih melakukan pemeriksaan ahli.
Indikasi itu ada setelah penyidik mengantongi keterangan para saksi, termasuk dari petunjuk berupa dokumen-dokumen. Dugaan permasalahan pengelolaan aset ini terjadi kisaran tahun 2019 ke atas.
Zulkifli menegaskan, kedua perkara PT GNE terus berjalan di tahap Pidsus dengan sesuai SOP (Standar Operasional Prosedur, red). “Jadi, intinya kasus-kasus masih berproses,” ujarnya.
Jaksa dalam kasus ini sudah memeriksa sejumlah saksi. Terakhir, penyidik memintai keterangan Asisten III Setda NTB, Eva Dewiyani untuk mendalami dugaan korupsi PT Gerbang NTB Emas (GNE).
Jaksa memeriksa Eva dalam kapasitasnya sebagai Karo Ekonomi Setda NTB. “Kami keterangannya sebagai saksi terkait penyidikan PT. GNE,” kata Kasi Penkum Kejati NTB, Efrien Saputera, Rabu, 23 Juli 2025.
Sejumlah Lini Usaha PT GNE
Sejumlah lini usaha PT GNE diduga bermasalah. Salah satunya, perumahan Villa Emas. Berdasarkan kesepakatan pemilik lahan adalah Rp32.500.000. Sedangkan dalam laporan keuangan PT GNE, menurut informasi, naik menjadi Rp35.000.000. Artinya, ada dugaan mark up per pada lahan tersebut.
Pembelian lahan sekitar 98 are itu diduga menggunakan pribadi Direktur Keuangan inisial RAS. Ia selanjutnya menjual lahan tersebut ke PT GNE.
Selanjutnya, kasus kerja Sama PT GNE dengan PT BAL. Statusnya juga sudah berjalan tahap penyidikan. Dalam kasus ini jaksa telah memeriksa 23 orang.
Penyidik memintai keterangan pejabat Pemprov NTB dan Pemda Lombok Utara. Termasuk ahli dari persatuan perusahaan air minum seluruh Indonesia (Perpamsi).
Sementara untuk mengaudit kerugian negara, pihak Adhyaksa berkoodinasi dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) NTB. Dalam kasus ini, penyidik telah menggeledah Pemprov NTB dan Kantor PT GNE.
Penggeledahan di dua kantor tersebut berkaitan dengan penanganan perkara penyalahgunaan pengelola sistem SPM di Gili antar PT GNE dan PT BAL. Mereka di sana menyita sejumlah dokumen. (*)