Pemerintahan

Menteri LH Jawab soal PT Gag Nikel Kembali Beroperasi di Raja Ampat

Jakarta (NTBSatu) – Pemerintah kembali memberikan izin operasional tambang kepada PT Gag Nikel di Raja Ampat, Papua Barat Daya. Sebelumnya, operasi tambang itu sempat dihentikan sementara pada 5 Juni 2025 lalu buntut polemik kerusakan lingkungan.

Menteri Lingkungan Hidup (LH), Faisol Hanif Nurofiq memastikan dampak lingkungan dari tambang nikel di Pulau Gag, Raja Ampat, bisa dimitigasi dengan baik. Secara dampak lingkungan, ia mengklaim semua hal yang dipersiapkan telah memadai.

Hanif juga mengatakan, Presiden Prabowo Subianto ingin melakukan penataan yang lebih serius di Raja Ampat. Oleh karena itu, ia diminta untuk lebih intens melakukan pengawasan terhadap PT Gag Nikel.

“Sehingga kepadanya dilakukan audit lingkungan. Untuk meyakinkan kita semua, dampak yang ditimbulkan oleh PT Gag Nikel bisa dimitigasi dengan baik,” kata Hanif di Denpasar, Bali, dikutip dari detik.com, Minggu, 14 September 2025.

Sebut Sudah Melalui Proses Evaluasi

Sementara itu, Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara Kementerian ESDM, Tri Winarno mengatakan, pemberian izin ke PT Gag Nikel telah melalui proses evaluasi antar lembaga. Mulai dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) maupun Kementerian Lingkungan Hidup (LH).

IKLAN

Hasilnya, kata Tri, PT Gag telah memenuhi syarat dan proper untuk beroperasi. Menurutnya, PT Gag mengantongi proper hijau yang berarti aman dalam aspek pengelolaan lingkungan dan masyarakat.

“Hijau itu artinya dia sudah comply (mematuhi, red) semua terhadap tata kelola lingkungan. Plus untuk pemberdayaan masyarakatnya ada,” ungkap Tri di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, mengutip CNBC Indonesia, Minggu, 14 September 2025.

Sebagai informasi, PT Gag Nikel Indonesia merupakan anak usaha PT Aneka Tambang Tbk (ANTM) selaku pemegang Kontrak Karya (KK). Izin operasi produksi tambang PT Gag Nikel sudah Direktorat Jenderal Mineral dan Batu Bara Kementerian ESDM terbitkan sejak 2017 lalu.

Namun, terkait izin pengelolaan, sebelumnya sempat dipegang perusahaan asing berbentuk Kontrak Karya (KK)

PT Gag Nikel tercatat mengelola wilayah tambang seluas 13.136 hektare, dan izin operasi produksi berlaku sejak 30 November 2017 hingga 30 November 2047 mendatang. (*)

IKLAN

Alan Ananami

Jurnalis NTBSatu

Berita Terkait

Back to top button