BREAKING NEWS – Kabid SMK Dikbud NTB Terjaring OTT Divonis 5 Tahun Penjara

Mataram (NTBSatu) – Majelis Hakim PN Tipikor Mataram memvonis mantan Kabid SMK Dinas Pendidikan dan Kebudayaan NTB (Dikbud) NTB, Ahmad Muslim dengan lima tahun penjara.
“Menjatuhi pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara lima tahun,” kata Ketua Majelis Hakim Glorious Anggundoro, Jumat, 12 September 2025.
Hakim menilai perbuatan terdakwa sesuai pasal 12 huruf e Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Selain itu, majelis hakim juga menjatuhi hukuman denda Rp50 juta subsider dua bulan kurungan badan. Sementara, barang bukti berupa uang Rp50 juta yang disita penyidik dalam operasi tangkap tangan (OTT) sebagai pengganti kerugian negara.
Hukuman majelis hakim ini lebih tinggi dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU), yakni 2 tahun 6 bulan penjara.
Dalam kasus dugaan pungli ini sejumlah saksi telah hadir memberikan kesaksian. Salah satu di antaranya adalah mantan Kadis Dinas Pendidikan dan Kebudayaan NTB, Aidy Furqan.
Kemudian beberapa pejabat dinas, kepala sekolah, dan beberapa saksi ahli.
Kepolisian menetapkan Ahmad Muslim sebagai tersangka pungli setelah terjaring OTT pada Rabu, 11 Desember 2024 lalu. Polisi mendapatinya usai melakukan transaksi di Ruang Kabid SMK Dinas Pendidikan dan Kebudayaan NTB.
Polisi juga mengamankan Rp50 juta yang ditemukan dalam amplop bertuliskan nama perusahaan PT. Utama Putramas Mandiri. Ada juga beberapa barang bukti lainnya.
Alasan Muslim menjadi tersangka karena meminta fee sebesar 5 – 10 persen pada proyek pengadaan perlengkapan salah satu SMK di Mataram dari Dana Alokasi Khusus (DAK). Pengakuannya kepada korban, fee tersebut untuk sebagai biaya administrasi. (*)