BERITA NASIONALEkonomi BisnisHEADLINE NEWS

Efek Menkeu Baru! Saham Bank BUMN Naik Gila gilaan, Begini Komen Netizen

Lombok Timur (NTBSatu) – Bursa saham Indonesia mendadak bergairah setelah Menteri Keuangan baru, Purbaya Yudhi Sadewa, mengumumkan kebijakan penarikan dana Rp200 triliun dari Bank Indonesia untuk gelontoran ke sistem perbankan.

Aksi ini langsung memicu lonjakan signifikan pada saham bank pelat merah, Kamis, 11 September 2025.

Pada perdagangan pagi pukul 09.16 WIB, saham BTN (BBTN) mencatat lonjakan paling tajam dengan kenaikan 7,45 persen hingga menembus Rp1.370 per lembar.

Saham BNI (BBNI) ikut melesat 5,12 persen ke Rp4.310, sedangkan BRI (BBRI) meroket 4,38 persen ke Rp4.050. Tak mau tertinggal, Bank Mandiri (BMRI) juga menguat 2,27 persen dan stabil di Rp4.500 per saham.

Kebijakan ini menandai langkah berani pemerintah dalam mempercepat sirkulasi dana dan mendukung pertumbuhan ekonomi.

IKLAN

Pemerintah menegaskan bahwa dana besar yang sebelumnya parkir di Bank Indonesia kini akan ada pengalihan ke sektor perbankan agar likuiditas semakin deras.

Reaksi Positif Netizen

Ilustrasi chart harga saham di bursa juli 2025
Ilustrasi chart harga saham di bursa. Foto: Istock

Fenomena ini kemudian viral di media sosial. Sejumlah warganet menilai Purbaya berhasil memberi suntikan energi baru ke pasar saham.
“Kelas pak koboiii,” tulis akun @irwndmk. Ada juga komentar yang menyebut, “Big banks and IHSG disetrum naik oleh sang cowboy alumni Teknik Elektro ITB. Thanks pak @purbayayudhi,” ucap pengguna lain.

Namun, tidak sedikit yang mengajukan pertanyaan kritis. Akun @rizkyfauzi19 menuliskan, “Kebijakan ini kenapa era bu SM gak diputuskan? Ada dampak buruk ga yah?”

Sementara @zakizhafirin bertanya, “Nah ini, pertanyaanya 200T dulunya diperuntuntuhkan untuk apa ya?”

Dengan reaksi pasar yang menggembirakan, banyak yang meyakini langkah Purbaya Yudhi Sadewa, terutama karena kebijakan ini berpotensi mempercepat roda ekonomi nasional sekaligus memanaskan bursa saham Tanah Air. (*)

IKLAN

Berita Terkait

Back to top button