Kejari Lotim Musnahkan Barang Bukti Narkotika hingga Kosmetik Viral WBS

Lombok Timur (NTBSatu) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Lombok Timur (Lotim) memusnahkan barang bukti dari 75 perkara pidana yang sudah berkekuatan hukum tetap sejak Maret hingga Agustus 2025.
Barang bukti yang dihancurkan meliputi narkotika, kosmetik ilegal, uang palsu, hingga berbagai barang lainnya.
Kepala Kejari Lotim, Hendro Warsisto, menegaskan bahwa pemusnahan kali ini menjadi yang kedua sepanjang 2025, setelah kegiatan serupa pada Februari lalu.
Ia menjelaskan, seluruh barang bukti berasal dari perkara narkotika, tindak pidana orang dan harta benda, pelanggaran ketertiban umum, serta kasus pidana umum lainnya.
Dalam pelaksanaan pemusnahan, Kejari Lotim tidak lagi menggunakan metode pembakaran manual untuk narkotika. Proses kini memanfaatkan teknologi dari Badan POM Mataram sehingga penghancuran narkotika berlangsung lebih aman dan ramah lingkungan.
Selain narkotika, Kejari juga memusnahkan kosmetik dan obat-obatan ilegal, termasuk produk bermerek WBS yang sempat viral karena mengandung bahan berbahaya.
Hendro menegaskan, seluruh produk tersebut dipastikan tidak memiliki izin edar dan dinyatakan membahayakan kesehatan.
Kasi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti (PAPBB) Kejari Lotim, Moch. Taufiq Ismail, merinci bahwa dari total 75 perkara, terdapat 37 kasus narkotika yang dimusnahkan.
Barang bukti itu terdiri dari 155,861 gram sabu-sabu dan 209,5 gram ganja. Ia menambahkan, sebagian barang bukti narkotika sudah dimusnahkan saat penyidikan atau digunakan sebagai sampel uji laboratorium di BPOM.
“Barang bukti yang dimusnahkan di kejaksaan adalah sisa yang digunakan untuk keperluan pembuktian di persidangan,” kata Taufiq, Kamis, 11 September 2025.
Selain itu, Kejari Lotim juga menghancurkan barang bukti dari 21 perkara orang dan harta benda (Oharda) serta 17 perkara terkait keamanan negara, ketertiban umum, dan tindak pidana umum lainnya.
Barang yang ikut dimusnahkan mencakup telepon genggam, pakaian, tas, senjata tajam, kayu, kosmetik ilegal, hingga 36 lembar uang palsu berupa pecahan Rp100 ribu dan Rp50 ribu.
Taufiq menegaskan, pemusnahan ini dilakukan berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Selong yang memutuskan barang bukti dirampas untuk dimusnahkan.
Ia menambahkan, pelaksanaan eksekusi tersebut merupakan kewenangan jaksa sesuai Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan Republik Indonesia. (*)