Kebijakan Efisiensi Berlanjut, Anggaran Infrastruktur Terdampak

Mataram (NTBSatu) – Kebijakan efisiensi anggaran akan berlanjut hingga tahun 2026. Salah satu belanja yang kena efisiensi adalah infrastruktur.
Dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 56 Tahun 2025, efisiensi belanja terdiri dari efisiensi anggaran belanja kementerian/lembaga dan dana transfer ke daerah.
Kebijakan efisiensi anggaran ini mulai berlaku tahun ini, melalui Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Pemerintah Provinsi (Pemprov) NTB mulai mengambil ancang-ancang untuk menghadapi efisiensi anggaran tersebut, terutama untuk pembangunan infrastruktur di daerah.
Sebagai bentuk antisipasi, Pemprov NTB mulai menyiapkan diri menghadapi kebijakan ini. Tujuannya, supaya pembangunan ke depan tidak terhambat.
Salah satu caranya dengan menggandeng pihak swasta dengan Kerja Sama Pemerintah dengan Badan Usaha (KPBU). Tujuannya, untuk pembangunan infrastruktur yang menjadi prioritas.
“Contohnya kita akan membangun dermaga untuk kapal cepat di Senggigi dan Mandalika. Itu tidak dari APBD tapi sepenuhnya dari pihak swasta,” kata Gubernur NTB, Lalu Muhamad Iqbal, Kamis, 14 Agustus 2025.
Dalam hal ini, Pemprov NTB hanya akan fokus lada pengurusan izin, menyiapkan desain untuk ditawarkan pada investor dan menyiapkan kebijakannya.
“Mereka (investor) yang merealisasikannya,” kata Iqbal.
Berlanjutnya efisiensi anggaran ini juga sudah menjadi poin pembahasan dalam Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), pasalnya kebijakan ini menyisir semua aspek.
Pos belanja yang terdampak dari efisiensi anggaran ini hampir sama dengan tahun 2025 ini, di antaranya belanja rapat, perjalanan dinas, sewa gedung dan beberapa belanja lainnya. (*)