Mataram (NTB Satu) – Pemerintah Provinsi (Pemprov) NTB melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Bencana (DP3AP2KB) menargetkan meraih predikat provinsi layak anak pada 2023.
Menurut Ketua Lembaga Perlindungan Anak Kota Mataram, Joko Jumadi, target tersebut dinilai relevan. Mengingat tujuh dari 10 kota dan kabupaten di NTB telah meraih predikat layak anak.
“Provinsi layak anak hanya bisa didapatkan apabila keseluruhan kota dan kabupaten di daerah tersebut telah meraih predikat layak anak,” ungkap Joko, dihubungi NTB Satu, Senin, 1 Agustus 2022.
Apabila mengacu dari predikat yang telah diraih kota dan kabupaten, menurut Joko, NTB dapat meraih gelar provinsi layak anak.
“Jadi, target dari DP3AP2KB tersebut masih dapat dikatakan relevan,” ujar Joko.
Lebih lanjut, Joko mengingatkan agar predikat kabupaten dan kota layak anak harus dikembalikan kepada niatan utama, yakni mewujudkan kota dan kabupaten yang memang betul-betul layak anak. Tidak hanya sebatas pada sebuah penghargaan.
“Daerah kita akan malu bila disematkan kota dan kabupaten layak anak apabila pada realitasnya masih jauh dari ideal,” jelas Joko.
Oleh karena itu, sebelum meraih provinsi layak anak, pihak terkait mesti memperbaiki niat terlebih dahulu. Mewujudkan kabupaten dan kota layak anak memiliki arti membangun sebuah lokasi yang memang betul layak anak dan terintegrasi dengan baik.
“Saya sangat bangga dan sangat berharap apabila NTB dan seluruh kota beserta kabupatennya meraih predikat layak anak. Itu artinya hak-hak anak terpenuhi dan terlindungi,” papar Joko.
Kepada kota dan kabupaten yang belum dapat predikat layak anak, yakni Kabupaten Lombok Utara, Kabupaten Lombok Tengah, dan Kabupaten Sumbawa Barat, Joko menyarankan agar menuntaskan seluruh target penilaian.
“Kalau mau dapat predikat layak anak, sebenarnya gampang, segera penuhi apa yang dibutuhkan,” sebut Joko.
Namun, menurut Joko, yang terpenting adalah benar-benar membuat anak mendapatkan daerah yang layak, bukan hanya sekadar penghargaan dan formalitas belaka. (GSR)