DJP Nusra Sasar Potensi Pajak Menggiurkan dari Petani Tembakau di NTB

Mataram (NTBSatu) – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Wilayah Nusa Tenggara (Nusra) mulai melirik potensi besar penerimaan pajak dari sektor pertanian, khususnya dari petani skala besar yang memiliki penghasilan di atas ambang batas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP).
Kepala Kanwil DJP Wilayah Nusra, Samon Jaya mengatakan, langkah ini sebagai strategi untuk memperluas basis pajak. Menyusul belum optimalnya realisasi penerimaan pajak semester I tahun 2025.
Ia menyebut, sektor pertanian selama ini belum tergarap maksimal dalam hal kontribusi pajak. Padahal, potensi yang dimiliki sangat besar, terutama dari komoditas unggulan seperti tembakau yang dibudidayakan di lahan luas.
“Kalau petani punya lahan satu hektare tembakau, kami mulai hitung berapa hasil dan keuntungannya. Jika melebihi PTKP, tentu mereka sudah masuk kategori wajib pajak,” jelas Samon, Selasa, 5 Agustus 2025.
DJP menargetkan petani dengan pendapatan tahunan tinggi, bukan petani kecil. Fokusnya adalah mereka yang berpenghasilan di atas Rp54 juta per tahun, atau sekitar Rp4,5 juta per bulan.
Misalnya, jika seorang petani tembakau meraih penghasilan tahunan Rp200 juta dan setelah dikurangi biaya usaha masih tersisa Rp50 juta. Maka penghasilan itu sudah layak dikenai pajak dengan tarif mulai dari 5 persen.