PHRI NTB Keluhkan Beban Royalti Musik: Daripada Kena Masalah, Mending Nggak Putar Lagu

Mataram (NTBSatu) – Kasus hukum yang menjerat Mie Gacoan di Bali karena memutar musik tanpa membayar royalti memicu keresahan di kalangan pemilik kafe dan restoran, termasuk di NTB. Banyak pelaku usaha kini memilih untuk tidak memutar lagu sama sekali demi menghindari risiko hukum.
Ketua Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) NTB, Ni Ketut Wolini mengungkapkan kebingungan, serta keberatan para pengusaha atas kewajiban membayar royalti musik yang dinilai belum memiliki regulasi yang jelas.
“Kami benar-benar bingung. Tidak ada sosialisasi langsung dari LMKN. Bagaimana cara bayarnya? Berapa besarannya? Kantor mereka saja tidak ada di daerah,” ujar Wolini, Selasa, 5 Agustus 2025.
Menurut Wolini, pengusaha di NTB hanya memperoleh informasi seputar kewajiban royalti melalui pemberitaan media atau komunikasi jarak jauh, tanpa adanya pertemuan tatap muka maupun bimbingan teknis dari Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) maupun pihak terkait.
“Kami hanya dapat info dari berita atau lewat telepon. Tidak ada pertemuan langsung. Kalau begitu caranya, ya kami makin bingung,” tegasnya.
Wolini menyebut, mekanisme penghitungan royalti yang tidak transparan menjadi masalah utama. Jika skemanya berdasarkan jumlah kursi atau kapasitas tempat, lanjutnya, akan sangat membebani pelaku usaha. Meskipun pembayarannya tahunan.
PHRI NTB menilai kewajiban membayar royalti terasa seperti beban pajak tambahan. Bila dijumlahkan dengan pajak pusat dan daerah, kewajiban pengusaha bisa mencapai 30 persen dari pendapatan.
“Pemerintah seharusnya hadir untuk memastikan semua pihak bisa tahu dan patuh. Tapi jangan sampai musik justru dianggap sebagai barang mahal karena terlalu rumit dan memberatkan biayanya,” ujar Wolini.