HEADLINE NEWSPolitik

Politisi PAN Sebut Keributan Dana Pokir “Siluman” Dipicu Pergub Pergeseran 2

Mataram (NTBSatu) – Keributan kasus dugaan bagi-bagi uang “siluman” di DPRD NTB sedang dalam penyelidikan Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB.

Politisi Partai Amanat Nasional (PAN) sekaligus Anggota Komisi III DPRD NTB, Muhammad Aminurlah menilai, keributan ini imbas disahkan Peraturan Kepala Daerah (Perkada) pergeseran kedua.

Dalam penerapannya, ia menilai tidak sesuai ketentuan. Harusnya, pergeseran anggaran ini hanya untuk menjawab kebutuhan mendesak dan prioritas.

“Tapi kenyataannya tidak demikian. Penangan pasca banjir kemarin saja belum ada, sampai hari ini tidak ada rencana aksinya. Padahal banyak tanah-tanah warga yang hilang dan tidak bisa digarap lagi,” jelas Maman, sapaan Muhammad Aminurlah, Jumat, 1 Agustus 2025.

Dalam berbagai kesempatan, Gubernur NTB, Lalu Muhammad Iqbal kerap bicara tentang kemiskinan dan ketahanan pangan. Namun, untuk urusan tanah-tanah warga yang terhantam banjir beberapa waktu lalu belum ada titik terang.

IKLAN

Padahal, kata Maman, tanah tersebut sebagai salah satu mata pencaharian mereka. Dengan harapan untuk kebutuhan bertani demi menunjang kebutuhan sehari-hari.

“Tanah orang yang dibawa banjir ini kok dibiarkan begitu saja. Di mana hati nurani kita. Sedangkan pemerintah ada anggaran Biaya Tak Terduga (BTT) di Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) kita,” jelasnya.

“Bagaimana mewujudkan ketahanan pangan, sementara sampai hari ini orang tidak bisa lagi bajak sawahnya,” sambungnya.

Minta Pemprov Tanggung Jawab

Sementara itu, Sekretaris Pimpinan Daerah (Sespimda) Partai Kebangkitan Nusantara (PKN), Abdul Hakim meminta eksekutif bertanggung jawab juga atas keributan masalah bagi-bagi uang ini.

“Eksekutif juga harus bertanggung jawab atas kegaduhan ini, buktinya eksekutif melalui BPKAD dipanggil kejaksaan. Artinya eksekutif pun harus ikut bertanggungjawab terhadap kegaduhan ini,” ungkap Bang Akim, sapaan karibnya.

IKLAN

Di sisi lain, ia menyayangkan sikap Gubernur Iqbal dalam menyikapi persoalan ini. Sebab, hingga kini belum ada pernyataan resmi dari eksekutif terhadap kegaduhan ini.

“Belum ada sikap (eksekutif),” ujarnya.

Meski demikian, ia berharap penegakan hukum tetap berjalan sebagaimana mestinya. Apalagi dengan masuknya Kajati baru saat ini.

“Saya meminta kepada kejaksaan untuk agar profesional, ada skala prioritas kasus yang ditinggal Ibu Enen. Ada DAK. Titik temu. Tambah sekarang kasus baru ini, RS Manambai, dan Dana Siluman,” pungkasnya.

Sebagai informasi, dalam kasus ini, pimpinan dan anggota DPRD NTB sudah menjalani pemeriksaan di Kejati NTB. Di antaranya, Wakil Ketua I DPRD NTB, Lalu Wirajaya; Wakil Ketua II, Yek Agil; Anggota Komisi V, Indra Jaya Usman; dan Anggota Komisi IV, Abdul Rahim.

Selanjutnya, Anggota Komisi III, Ruhaiman dan Anggota Komisi I, Marga Harun pada Kamis, 31 Juli 2025. (*)

Muhammad Yamin

Jurnalis NTBSatu

Berita Terkait

Back to top button