Kota Mataram

Reklame Menjamur tapi Pemasukan Lesu, Dewan Desak Pemkot Mataram Segera Evaluasi Perda Pajak

Mataram (NTBSatu) – DPRD Kota Mataram mendesak Pemerintah Kota (Pemkot) meninjau ulang regulasi pajak reklame, untuk memaksimalkan potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD). Sebab, capaian PAD Kota Mataram dari sektor reklame dan retribusi pada tahun anggaran 2024 masih rendah.

Sekretaris Gabungan Komisi DPRD Kota Mataram, Muhammad Al Hariri menilai regulasi yang ada saat ini belum mampu menjawab tantangan dan perkembangan di lapangan. Ia mendorong, dilakukannya pembahasan regulasi baru untuk penyelenggaraan reklame.

“Perlu dikaji dan disempurnakan kembali Peraturan Daerah Kota Mataram Nomor 7 Tahun 2010 tentang Pajak Reklame yang telah diubah dengan Perda Nomor 6 Tahun 2018. Saat ini reklame menjamur, namun kontribusinya terhadap PAD belum optimal,” tegas Hariri, Rabu, 30 Juli 2025.

Pada tahun 2024, realisasi pajak reklame hanya mencapai Rp3,3 miliar dari target Rp5 miliar atau setara 67,8 persen. Sementara total capaian PAD dari sektor retribusi dan pajak hanya menyentuh angka Rp14,6 miliar dari target Rp27,5 miliar. Artinya, realisasi hanya mencapai 69,12 persen.

Hariri menyebut, angka ini memang mengalami peningkatan dari tahun sebelumnya, namun masih jauh dari ideal. Oleh karena itu, ia meminta Pemkot Mataram memperkuat aspek perencanaan, pelaksanaan hingga pengawasan agar meminimalkan kebocoran potensi PAD.

IKLAN

“Evaluasi menyeluruh terhadap pengelolaan keuangan daerah harus dilakukan. Belanja daerah juga harus sebagai stimulus pertumbuhan ekonomi yang konkret,” tambahnya.

1 2Laman berikutnya

Berita Terkait

Back to top button