Disnaker Mataram Imbau Pekerja tak Gunakan Dana BSU untuk Judi Online

Mataram (NTBSatu) – Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Mataram mengumumkan, sebanyak 13.120 pekerja non ASN telah menerima Bantuan Subisid Upah (BSU). Penyaluran BSU melalui Kantor Pos dalam dua tahap.
Namun di balik kabar tersebut, muncul kekhawatiran dari pemerintah terkiat penyalahgunaan dana BSU untuk aktivitas judi online (judol).
Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Mataram, Rudi Suryawan secara tegas mengimbau agar penggunaan dana BSU tidak untuk hal-hal konsumtif. Apalagi berjudi secara daring.
“Untuk peningkatan kesejahteraan, masyarakat janganlah pakai untuk judol,” tegas Rudi, Selasa, 29 Juli 2025.
Awalnya, penerima BSU di Kota Mataram yang diproyeksikan hanya sekitar 1.400 orang. Namun, realisasinya meningkat hampir 10 kali lipat menjadi 13.120 penerima.
Hal ini menunjukkan antusiasme dan luasnya cakupan bantuan, serta potensi risiko penyalahgunaan jika tidak terawasi dengan baik.
“Kami hanya bisa mengimbau. Pengawasan penggunaan dana dan penindakan terhadap judol bukan di ranah kami,” tambah Rudi.
Untuk penyaluran melalui Bank Himbara, pihaknya belum menerima data rekapitulasi. Proses usulan oleh BPJS Ketenagakerjaan dan penyaluran masih berjalan.
Melihat banyaknya kasus judi online di masyarakat, Dinas Tenaga Kerja Kota Mataram secara khusus menekankan agar dana bantuan menjadi “modal cepat” untuk judi. Pemerintah khawatir, bantuan yang seharusnya menjadi penyokong hidup justru membawa mudarat bila penggunaannya tidak bijak.
Sebagai informasi, BSU sebesar Rp600.000 diberikan kepada pekerja selama dua bulan (Rp300.000 per bulan). Termasuk bagi pekerja swasta, tenaga honorer, Guru Tidak Tetap (GTT), kader posyandu, hingga pekerja rentan non ASN di lingkungan Pemkot Mataram.
Kementerian Keuangan telah menyiapkan anggaran nasional sebesar Rp10,72 triliun untuk program BSU tahap I dan II. Namun, kekhawatiran muncul karena di lapangan terdapat tren peningkatan kasus penyalahgunaan dana bansos untuk berjudi online. (*)