Hukrim

Kejati NTB Terima Laporan Kasus Reklamasi Laut Lombok Barat

Mataram (NTBSatu) – Kejaksaan Tinggi (Kejati) menerima kasus reklamasi laut di kawasan wisata Gili Gede, Kecamatan Sekotong, Lombok Barat.

Plh Kasi Penkum Kejati NTB, Supardin membenarkan pihaknya menerima laporan tersebut. Aduan masuk melalui Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP).

“Sekarang laporannya masih di bagian persuratan,” katanya, Senin, 28 Juli 2025.

Untuk penanganan selanjutnya, kejaksaan masih menunggu arahan Kepala Kejati NTB. “Apakah ke Bidang Intelijen atau Pidsus, itu menunggu petunjuk dari Kajati NTB,” jelas Supardin.

Laporan NTB Corruption Watch

Permasalahan ini dilaporkan oleh NTB Corruption Watch (NCW). Pelapor juga melampirkan dugaan pembangunan sejumlah dermaga tanpa izin di kawasan pesisir pantai Desa Sekotong Barat.

IKLAN

Mereka melaporkan sesuai aturan Pasal 36 ayat (1) Undang Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH).

“Dalam laporan pembangunan dermaga tanpa izin dan reklamasi laut ini turut kami cantumkan terkait adanya pelaku dari kalangan oknum pejabat,” kata Ketua LSM NCW, Fathurrahman Lord.

Dalam aturan Pasal 36 ayat (1) menyebutkan, setiap usaha dan/atau kegiatan yang wajib memiliki AMDAL atau UKL-UPL, wajib memiliki izin lingkungan.

Hal itu ia kaitkan dengan reklamasi laut di kawasan wisata Gili Gede seluas 4 are. Lord mengaku, menyerahkan bahwa lahan reklamasi yang tidak memiliki dasar hukum dan izin kepada Kejati NTB.

Dasar hukum tersebut berkaitan dengan izin lokasi yang diterbitkan Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) NTB. Kemudian kepemilikan atas Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL). Terakhir persetujuan lingkungan, baik persoalan AMDAL atau UKL-UPL.

IKLAN

Lord mengaku, adanya permainan mafia di lingkup pemerintah daerah. “Karena apa yang menjadi dasar hukum hingga SHM ini bisa terbit di lahan reklamasi laut itu,” sentilnya.

Tidak hanya itu, NCW juga menyoroti perizinan pembangunan sejumlah dermaga di kawasan pesisir pantai Desa Sekotong Barat. Dermaga itu menjadi akses menuju Gili Gede.

“Pembangunan dermaga ini kami melihat belum ada pengajuan izin mendirikan bangunan atau persetujuan bangunan gedung. Ya, termasuk soal pemenuhan Amdal atau UKL-UPL,” tutupnya. (*)

Berita Terkait

Back to top button