Kota Mataram

Gedung Wanita Udayana, Bangunan Sengketa yang Kini Dijadikan Wisata Rumah Hantu

Mataram (NTBSatu)Event horor bertajuk “Rumah Hantu Experince” kembali hadir di Lombok, tepatnya Eks Gedung Wanita di Jalan Udayana, Kota Mataram. Pelaksanaannya mulai tanggal 1 hingga 31 Agustus 2025.

Sebagai informasi, Gedung Wanita ini disebut menyimpan banyak cerita mistis karena telah lama tak digunakan. Selain itu, gedung tersebut tengah menjadi sengketa kepemilikan lahan bersama Kantor Bawaslu NTB antara Ida Made Singarsa dengan Pemprov NTB.

Berdasarkan informasi penyelenggara, dalam event tersebut pengunjung akan menyusuri lorong gelap dan mengahadapi kekuataan. Hal ini demi mengungkap kisah misteri penari gaib yang konon tak pernah pulang.

Sebab, kabarnya terdapat penari misterius yang kerap muncul di atas panggung kosong Gedung Wanita dengan iringan suara gamelan.

Penampilannya dengan pakaian berdebu, mata kosong, dan langkah membekas dingin membuat siapa pun yang melihatnya merasa ngeri. Konon, siapa yang menatap matanya terlalu lama bisa ikut terbawa ke dalam tarian terakhirnya.

IKLAN

Warganet pun langsung membanjiri kolom komentar dengan berbagai reaksi, mulai dari yang antusias hingga yang justru makin takut.

“Gedungnya udah sepi bener, eh malah jadi tempat begini. Yaa makin masuk vibes-nya, pinter banget cari tempat ini mah,” kata @deccgirl.

Dengan alur cerita yang menyeramkan, atmosfer bangunan tua, dan sentuhan teatrikal, event ini menjanjikan pengalaman horor yang tak terlupakan.

Pada satu sisi, sengketa kepemilikan lahan Gedung Wanita NTB melibatkan klaim dari Ida Made Singarsa yang mendasarkan haknya pada warisan dari ayahnya, Ida Made Meregeg.

Pemprov NTB menguasai lahan tersebut berdasarkan surat pinjam pakai tanah dari tahun 1964. Sehingga, meragukan keabsahan klaim Ida Made Singarsa karena adanya perbedaan tandatangan dan keraguan mengenai istilah “pinjam pakai” dalam hukum pertanahan.

IKLAN

Kasus ini mencapai tingkat kasasi di Mahkamah Agung (MA) dengan putusan membebaskan Ida Made Singarsa dari dakwaan pemalsuan surat, yang berpotensi menyebabkan Pemprov kehilangan aset tersebut. (*)

Berita Terkait

Back to top button