Politik

Pembahasan RPJMD Dinilai Cacat Prosedural, Fraksi PAN DPRD KSB Laporkan ke Pemprov NTB

Mataram (NTBSatu) – Fraksi PAN DPRD Kabupaten Sumbawa Barat (KSB), resmi melaporkan unsur Panitia Khusus (Pansus) Raperda Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) ke Pemprov NTB, Jumat, 11 Juli 2025.

Pagi tadi, Ketua Fraksi PAN DPRD KSB, Mohammad Hatta mendatangi Biro Hukum Pemprov NTB dan Pj. Sekda NTB, Lalu Moh. Faozal untuk mengabarkan peristiwa yang terjadi di DPRD KSB.

Berlanjut pada siang hari, laporan dilayangkan ke Ombudsman NTB di Mataram.

Mohammad Hatta menilai, pembahasan RPJMD oleh Pansus cacat secara prosedural. Artinya, tidak memenuhi tahapan sesuai aturan dan prosedur yang berlaku. Sehingga harus dilaporkan.

“Pembahasannya cacat prosedural dan tidak memenuhi tahapan. Sehingga, kami meminta Pemprov tidak menerbitkan nomor registrasi terhdap RPJMD itu dan tidak mengesahkannya,” tegas Hatta di Ruangan Biro Hukum Setda NTB.

IKLAN

Hatta menegaskan, dokumen RPJMD sifatnya sangat sakral. Karena merupakan potret atau wajah suatu daerah dalam lima tahun ke depan. Sehingga, dalam proses penyusunannya harus berdasarkan prosedur yang berlaku.

“Sehingga bagi kami di Fraksi PAN ini tidak boleh disederhanakan dengan yang namanya pikiran pribadi. Karena ini menyangkut nasib suatu daerah,” terangnya.

Penyusunan RPJMD harus sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan.

“Ini kita bicara proses legislasi. Tahapannya itu tidak boleh kita lalui. Satupun tidak boleh dilalui. Kalau itu dilakukan itu cacat secara hukum,” tuturnya.

Sementara itu, Pj. Sekda NTB, Lalu Moh. Faozal mengaku akan menelaah terlebih dulu dokumen tersebut. “Sudah kita terima, kita telaah dulu,” singkat Faozal. (*)

IKLAN

Muhammad Yamin

Jurnalis NTBSatu

Berita Terkait

Back to top button