Rekomendasi Komisi III DPRD NTB, PT GNE Sakit dan Berpotensi Dilikuidasi

Mataram (NTBSatu) – Komisi III DPRD NTB, menilai progres kinerja PT Gerbang NTB Emas (GNE) saat ini tidak baik-baik saja alias sakit. Baik dari sisi keuangan, legalitas, maupun tata kelola usaha.
Ketua Komisi III DPRD NTB, Sambirang Ahmadi menyampaikan, atas kondisi tersebut, tidak menutup kemungkinan badan usaha milik daerah tersebut dilikuidasi. Apabila Pemprov NTB tidak mengambil langkah cepat melakukan penyehatan secara menyeluruh.
“Pemprov NTB harus menyusun grand design aksi kebijakan terhadap PT GNE. Apakah akan diselamatkan melalui proses penyehatan total, atau dilikuidasi secara bertanggung jawab,” kata Sambirang, Kamis, 10 Juli 2025.
Berdasarkan hasil rapat kerja Komisi III DPRD dengan Biro Ekonomi Provinsi NTB dan jajaran manajemen PT GNE (Perseroda) yang membahas dokumen laporan keuangan tahun 2024 dan proposal restrukturisasi 2025–2030, mengemukakan sejumlah permasalahan terhadap pengelolaan keuangan, legalitas, maupun tata kelola usaha.
Di antaranya, PT GNE masih memiliki utang bank dan lembaga pembiayaan sebesar Rp26,7 miliar. Kemudian, tunggakan pajak tahun 2016–2017 Rp3,13 miliar. Selanjutnya, utang pajak tahun 2020 sebesar Rp2,87 miliar.
Di samping utang tersebut, PT GNE masih memiliki kas dan setara kas per 31 Desember 2024 dengan besaran hanya Rp409 juta. Jauh lebih besar dengan kerugian pada tahun yang sama.
Pada tahun 2024, kerugian usaha PT GNE mencapai Rp3,37 miliar. Kemudian, piutang usaha pihak ketiga Rp8,95 miliar. Piutang lain-lain Rp11,86 miliar (belum tertagih). Serta, defisit arus kas dan penurunan aset lancar secara signifikan.
“Sementara dari sisi legalitas perusahaan, AHU perusahaan terblokir sejak Desember 2023, menyebabkan krisis legalitas,” ungkap Sambirang.
Rekomendasi Komisi III DPRD NTB
Berangkat dari persoalan tersebut, Komisi III DPRD NTB merekomendasikan sejumlah hal kepada Gubernur NTB, Lalu Muhamad Iqbal.
Di antaranya, meminta Pemprov NTB menyusun grand design aksi kebijakan terhadap PT GNE. Penyelamatan melalui proses penyehatan total atau dilikuidasi secara bertanggung jawab.
Kedua, jika mengambil opsi penyehatan, maka Komisi III DPRD NTB menegaskan perlu audit investigatif secara menyeluruh. Terhadap operasional, kebijakan keuangan, dan penggunaan PMD selama tahun 2019–2024, dengan melibatkan BPKP atau auditor independen.
Ketiga, Komisi III meminta PT GNE untuk menyelesaikan seluruh tunggakan pajaknya menggunakan aset hasil usaha mandiri (non PMD).
“Oleh karena itu, perusahaan wajib melakukan valuasi seluruh aset yang berasal dari kegiatan ekonominya sendiri,” tutur Politisi asal Sumbawa ini.