Penangguhan Tersangka Perempuan Kematian Nurhadi Masih Dikaji Polda NTB

Mataram (NTBSatu) – Polda NTB belum mengabulkan penangguhan penahanan yang diajukan perempuan inisial M, tersangka kematian Brigadir Nurhadi.
Kasubdit III Jatanras Dit Reskrimum Polda NTB, AKBP Catur Erwin Setiawan menjelaskan, alasan belum terwujudnya keinginan salah satu dari tiga tersangka tersebut karena sedang mengkaji permohonan M.
“Nanti kita bicarakan dulu pertimbangannya. Pimpinan masih mengkajinya,” kata Catur Erwin di Mapolda NTB usai menahan tersangka Kompol IMY dan Ipda HC, Senin, 7 Juli 2025.
Kendati demikian, ia memastikan bahwa proses hukum terhadap ketiga tersangka terus berjalan. Dua eks kepolisian dan perempuan usia 24 tahun tersebut masih menjalani penahanan di Tahti Polda NTB.
“Sejauh ini masih di dalam (penjara). Proses penyidikan masih berjalan ya,” ucapnya.
Kuasa Hukum M, Yan Mangandar dan aliansi mengunjungi tersangka pada Kamis, 3 Juli 2025. Mereka menyampaikan surat permohonan penangguhan penahanan ke Dir dan Kasubdit III Dit Reskrimum Polda NTB.
“Besar harapan kami akan mendapatkan respon baik untuk permohonan tersebutkan dikabulkan. Karena dari pihak UPTD PPA NTB pun yang memiliki layanan rumah aman sementara siap menerima M,” ujarnya.
Sebut Penahanan Tidak Adil
Aliansi menilai penahanan M tidak adil. Karena sekalipun tinggal di luar NTB, kliennya tetap kooperarif hadir di pemerikaaan setiap kali ada panggilan.
M akan berumur genap 24 tahun pada bulan November 2025. Ia merupakan anak yatim berasal dari keluarga sederhana. Ayahnya hanya bekerja sebagai buruh dan penjual ikan.
Setelah ayahnya meninggal dunia, M menanggung seluruh biaya hidup ibu dan kelima saudaranya. “Termasuk pendidikan sampai perguruan tinggi,” ucap Yan.
M yang saat itu kebetulan lagi di Bali pertama kali ke Lombok semata kerja dan diajak liburan oleh Kompol IMY selama dua hari, 16-17 April 2025.
Tersangka menggunakan speed boat dari Bali. Sesampainya di pelabuhan Senggigi Lombok, mereka bersama satu saksi inisial P menuju teluk nare dan ke Villa Tekek di The Beach House Resort. Sedangkan Ipda HC, Brigadir MN dan Saksi P di Natya Hotel yang letaknya berdekatan.
Sesampainya di sana, mereka mengkonsumsi pil riklona obat penenang dan ekstasi. (*)