Politik

Ketua Komisi II DPR RI: Putusan MK Pisahkan Pemilu Bakal Kuras Energi

Mataram (NTBSatu) – Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda menilai, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memisahkan Pemilu nasional dan daerah mulai 2029 bakal menguras energi DPR karena berpotensi mengubah Undang-Undang Pemilu.

Rifqi pun bersyukur karena DPR belum membahas revisi UU Pemilu. Sehingga, tidak perlu berulang-ulang melakukan revisi karena putusan MK mengubah aturan Pemilu tersebut.

“Ada untungnya juga RUU Pemilu ini belum dibahas. Coba kalau dibahas, udah dibahas, diubah lagi, kita mengurus RUU Pemilu lagi, bahas, ubah lagi, urus RUU Pemilu lagi. Ya, energi kita dari sisi legislasi nasional pasti akan terkuras,” ujar Rifqi dalam rapat kerja bersama KPU dan Bawaslu di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 7 Juli 2025.

Politikus Partai Nasdem itu berpandangan, dinamika ketatanegaraan kerap kali datang secara tak terduga, termasuk melalui putusan MK.

IKLAN

Menurutnya, hal itu membuat DPR, khususnya Komisi II yang membidangi urusan kepemiluan, harus terus bersiap menghadapi perubahan arah kebijakan.

Rifqi pun berseloroh bahwa sampai saat ini Komisi II DPR RI sulit untuk “move on” dari isu kepemiluan. Meski, Pemilu telah selesai pada 2024 dan baru akan kembali pada 2029.

“Pemilu sudah selesai, tapi isu-isu kepemiluan ini memang nampaknya enggak pernah selesai. Kami di Komisi II ini sudah coba move on untuk mengurus yang lain-lain. Tapi selalu kita dihadapkan pada satu dinamika ketatanegaraan yang kerap kali tidak bisa kita prediksi. Salah satunya ya dari Mahkamah Konstitusi,” katanya.

IKLAN

Putusan MK

Sebelumnya, MK memutuskan memisah antara Pemilihan Umum (Pemilu) nasional dan daerah mulai 2029 dalam putusan Nomor 135/PUU-XXII/2024.

Artinya, Pemilu nasional hanya untuk memilih anggota DPR, DPD, dan Presiden/Wakil Presiden. Sedangkan pemilihan anggota DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota akan bersamaan dengan Pilkada.

Hakim Konstitusi Saldi Isra menjelaskan, MK tidak bisa menentukan secara spesifik waktu pelaksanaan Pemilu nasional dengan daerah.

IKLAN

Namun, MK mengusulkan Pilkada dan Pileg DPRD dapat berlangsung paling lama dua tahun enam bulan. Hal itu setelah pelantikan anggota DPR/DPD dan Presiden/Wakil Presiden.

“Menurut Mahkamah, pemungutan suara dilaksanakan secara serentak untuk memilih anggota DPR, anggota DPD, Presiden/Wakil Presiden. Dan setelahnya dalam waktu paling singkat 2 (dua) tahun atau paling lama 2 (dua) tahun 6 (enam) bulan sejak pelantikan anggota DPR dan anggota DPD atau sejak pelantikan Presiden/Wakil Presiden dilaksanakan pemungutan suara secara serentak untuk memilih anggota DPRD dan gubernur/wakil gubernur, bupati/wakil bupati, dan walikota/wakil walikota,” ujar Saldi. (*)

Alan Ananami

Jurnalis NTBSatu

Berita Terkait

Back to top button