BREAKING NEWSHukrim

Polda NTB Akhirnya Tahan Dua Perwira Polisi Tersangka Kematian Brigadir Nurhadi

Mataram (NTBSatu) – Polda NTB menahan tersangka kasus kematian Brigadir Nurhadi, Kompol IMY dan Ipda HC, Senin, 7 Juli 2025.

“Kami tahan di Tahti Polda NTB selama 20 hari ke depan. Sesuai SPHan nomor 81 dan 82,” kata Kasubdit III Jatanras Dit Reskrimum Polda NTB, AKBP Catur Erwin Setiawan, sore ini.

Ia menyebut, penahan keduanya secara terpisah pada lantai 2 di kamar nomor 4 dan 5. Penyidik menahan kedua atasan Brigadir Nurhadi setelah melakukan pemeriksaan sebagai tersangka. Termasuk pemeriksaan kesehatan.

“Jadi, yang bersangkutan dalam kondisi sehat,” jelasnya.

Menurut Catur, pihaknya melakukan penahanan berdasarkan berbagai pertimbangan. Ia enggan menyebut lebih luas, menyusul kasus masih berjalan di tahap penyidikan.

IKLAN

“Ini strategi penyidikan. Jadi tidak bisa dijelaskan ke media,” ungkapnya.

Dir Tahti Polda NTB, AKBP M. Rifai membenarkan adanya penahan terhadap dua dari tiga tersangka tersebut. Ia memastikan bahwa ketiga berada di ruangan berbeda.

One man one sell,” tegasnya, walaupun kedua tersangka tak dimunculkan.

Dalam kasus ini, kepolisian menerapkan Pasal 351 ayat (3) KUHP dan/atau Pasal 359 KUHP kepada ketiga tersangka.

Penetapan Tersangka

Sebelumnya Dir Reskrimum Polda NTB, Kombes Pol Syarif Hidayat menjelaskan, penetapan tersangka terhadap Kompol IMY, Ipda HC, dan perempuan inisial M berdasarkan hasil eksomasi. Dari ketiganya, polisi awalnya hanya menahan tersangka M.

IKLAN

Kendati tidak menyebut siapa yang diduga mencekik korban, namun penyidik dalam kasus ini memeriksa 18 saksi dan sejumlah ahli. Di antaranya, ahli poligraf, ahli Labfor Bali. Syarif menjelaskan, bahwa para ahli tidak berkaitan dengan penyidik maupun tersangka.

“Masing-masing tersangka dilakukan pemeriksaan analisis di suatu tempat yang tenang. Secara umum hasilnya keempatnya, indikasi berbohong terkait dengan peristiwa yang terjadi di Villa Tekek,” ujar Syarif.

Pihak Dit Reskrimum juga turut memeriksa ahli pidana. Sama seperti lainnya, ahli pidana tidak berkaitan dengan Polda NTB maupun tersangka. Hasilnya, ia menyebut bahwa kasus ini bisa berlanjut.

“Akhirnya kita menggelar dan menetapkan tiga orang sebagai tersangka,” katanya.

Kini berkas perkara sudah rampung. Penyidik telah menyerahkannya ke kejaksaan. “Kita tinggal tunggu arahan kejaksaan,” tandas Syarif. (*)

Berita Terkait

Back to top button