Kota Mataram

Tanggungan BPJS 7.325 Jiwa di Mataram Dicabut Pemerintah Pusat

Mataram (NTBSatu) – Pemerintah Pusat, resmi menonaktifkan sebanyak 7.325 peserta Program Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) di Kota Mataram.

Artinya, mereka tak lagi terdaftar sebagai penerima BPJS Kesehatan gratis yang selama ini negara menanggung iurannya.

Kepala Dinas Sosial Kota Mataram, Lalu Samsul Adnan menjelaskan, kebijakan ini merupakan hasil keputusan dari Kementerian Sosial RI berdasarkan pemutakhiran data kesejahteraan masyarakat secara nasional.

“Ini hasil proses pencocokan data nasional. Kami hanya menjalankan keputusan pusat. Ada 7.325 jiwa yang dinyatakan tidak lagi masuk kategori penerima bantuan,” ujarnya, Rabu, 2 Juli 2025.

IKLAN

Sebelum penonaktifan, jumlah peserta PBI JKN di Kota Mataram mencapai 145.498 orang. Kini, hanya tersisa 138.173 jiwa yang masih pemerintah tanggung melalui APBN.

Pemutakhiran data dilakukan oleh Badan Pusat Statistik (BPS) melalui Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSN), yang mengelompokkan masyarakat ke dalam 10 desil tingkat kesejahteraan.

Desil 1–5 adalah sangat miskin hingga rentan miskin, masih berhak menerima bantuan. Sementara Desil 6–10 mampu secara ekonomi, otomatis keluar dari semua program bansos, termasuk BPJS PBI.

IKLAN

“Mereka yang masuk desil 6 sampai 10 tidak lagi dikategorikan sebagai warga miskin. Jadi tidak lagi ditanggung BPJS PBI,” jelas Samsul.

Meski sudah dicabut, masyarakat yang merasa masih layak mendapatkan BPJS PBI bisa mengajukan ulang. Namun, prosesnya tidak semudah dulu.

“Harus ada pengajuan ulang, asesmen oleh Dinsos, disertai musyawarah lingkungan, musyawarah kelurahan, dan surat pertanggungjawaban dari lurah,” tegasnya.

IKLAN

Setelah itu, usulan baru akan dikirim ke Kementerian Sosial. Tapi keputusan akhir tetap ada di tangan Pemerintah Pusat.

“Kami hanya mengusulkan. Yang menentukan diterima atau tidak, itu wewenang kementerian,” tandasnya.

Dinas Sosial mengimbau masyarakat untuk segera mengecek status kepesertaan BPJS-nya, terutama bagi mereka yang selama ini menjadi peserta gratis (PBI). Warga yang sudah dinonaktifkan akan berisiko tidak bisa lagi mendapatkan layanan kesehatan gratis dari BPJS Kesehatan. (*)

Berita Terkait

Back to top button