Mataram (NTBSatu) – Pusat Bantuan Hukum (PBH) DPC Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Mataram, berencana mendampingi 19 Nelayan Lampung. Para nelayan ini ditangkap tim Pangkalan TNI Angkatan Laut (Lanal) Mataram, Sabtu, 14 Juni 2025 lalu karena diduga secara ilegal menangkap baby lobster.
Mereka tertangkap oleh tim operasi gabungan TNI dan unsur lain setelah membawa hasil tangkapan baby lobster dari Lunyuk, Sumbawa.
Tim PBH DPC Peradi Mataram lantas mendatangi Markas Lanal Mataram di Jalan Adi Sucipto, Senin 23 Juni 2025. Mereka berkoordinasi dengan Lanal terkait rencana pendampingan hukum para nelayan.
“Kami bertemu dengan pihak Lanal Mataram. Alhamdulillah kami diterima dengan baik saat koordinasi tadi pagi,” kata Ahyar usai dialog.
Poin koordinasi BPH Peradi, mereka berharap TNI AL membuka jalan untuk pendampingan hukum lanjutan pada nelayan. Apalagi ketika kasus ini berpeluang lanjut ke pidana.
“Agar para nelayan ini mendapatkan hak hak hukumnya selama menjalani proses ini,” sambung Ahyar.
Hadir dalam dialog itu, Ketua PBH DPC Peradi Mataram, Lalu Armayadi bersama anggota tim lainnya. Kasus ini menjadi perhatian, karena mendapatkan atensi langsung dari Peradi Lampung.
“Dan Alhamdulillah, kami mendapat sambutan yang baik dari Lanal Mataram. Mereka membuka ruang untuk kami melakukan pendampingan hukum,” ujarnya.
Selanjutnya, tim BPH akan berkoordinasi lagi ke Markas Lanal terkait proses lanjutan pendampingan hukum.
Baby Lobster Senilai Rp5,19 Miliar
Danlanal Mataram, Kolonel Marinir Achmad Hadi Alhasny sebelumnya menyebut, penangkapan ini dilakukan bersama Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSKDP) NTB.
Dari kegiatan yang berlangsung pada Sabtu, 14 Juni 2025 tersebut, mereka mengamankan 19 nelayan asal Lampung.
Lanal Mataram mengamankan BBL sebanyak 51,233 lebih jenis mutiara dan pasir. “Dari terduga 19 nelayan asal Lampung dan dua pengepul di wilayah pantai Dusun Liang Bagek,” katanya, Senin, 16 Juni 2025.
Setelah mendapatkan laporan masyarakat, tim gabungan PDSKP NTB dan Lanal Mataram langsung bergerak menuju lokasi untuk melakukan pemantauan. Mereka memetakan tiga lokasi. Pertama, pantai tempat para nelayan beraktivitas. Sasaran kedua tempat penampungan BBL sementara dan terkahir tempat transit para nelayan.
“Setelah melakukan pengintaian, tim gabungan melihat nelayan hendak membongkar hasil penangkapan BBL. Tim kemudian memastikan. Setelah itu, tim gabungan melakukan pemeriksaan dan penindakan,” beber Danlanal Mataram. Saat akan mengamankan para pelaku, tim gabungan melihat salah satu nelayan hendak nelayan membuang BBL.
Dari kegiatan ini, tim mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya, satu Styrofoam besar diduga berisi BBL dan satu mobil Inova. “Motor tempel, tangki bahan bakar, 22 hp, dan 2 karung jaring dan lampu, dua sajam, dan 12 unit sampan yang digunakan pelaku,” bebernya.
Belasan nelayan dan pengepul tersebut selanjutnya dibawa ke Mataram untuk proses lebih lanjut. Achmad Hadi mengatakan, aktivitas ilegal itu sudah berlangsung selama tiga bulan.
Namun saat menyinggung, para pelaku akan membawa dan menjual BBL ke mana, ia belum menjelaskannya dengan detail. Para nelayan melanggar Permen KKP Nomor 7 tahun 2024 tentang pengelola Lobster, kepiting, dan rajungan. Kemudian pasal 92 jo pasal 26 UU RI nomor 31 tahun 2024 tentang perikanan. (*)