Mataram (NTBSatu) – NTB kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Torehan ini merupakan ke-14 kalinya sejak tahun 2011.
Raihan opini WTP tersebut berdasarkan pemeriksaan BPK atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Provinsi NTB Tahun 2024. Termasuk, implementasi atas rencana aksi oleh Pemerintah Provinsi NTB.
Anggota Komisi III DPRD NTB, Muhammad Aminurlah mengingatkan agar tidak euforia berlebihan. Predikat opini WTP dari BPK bukan akhir dari proses. Melainkan awal proses menumbuhkan komitmen memperbaiki sejumlah catatan dan rekomendasi dari BPK.
Pasalnya, di balik raihan ini, BPK juga mencatatkan sejumlah temuan terhadap pengelolaan keuangan di lingkup Pemprov NTB. Seperti di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Provinsi NTB dan pengelolaan Dana Alokasi Khusus (DAK) pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan NTB. Duta PAN ini menggarisbawahi akuntabilitas keuangan yang baik, akan linier dengan pendapatan daerah yang optimal.
“Salah satu poin penting yang menjadi perhatian adalah pengelolaan pendapatan daerah,” kata Maman, sapaan Muhammad Aminurlah, Kamis, 19 Juni 2025.
Khususnya terkait pengelolaan pendapatan daerah masih menjadi catatan dan perhatian serius. Perlunya pengelolaan yang lebih baik, ujar Maman, agar tidak berulang kejadian yang sama di tahun-tahun mendatang.
“Kita tidak hanya mengejar prestasi administratif, tetapi juga menjamin manfaatnya dirasakan oleh masyarakat secara langsung,” bebernya.
Di satu sisi, Maman mengapresiasi raihan opini WTP dari BPK. Hal ini tidak terlepas dari kerja sama dan partisipasi seluruh pihak.
“Alhamdulillah, kita kembali mendapatkan opini WTP. Ini adalah hasil dari kerja keras seluruh jajaran dan bentuk komitmen bersama dalam pengelolaan keuangan daerah secara transparan dan akuntabel,” pungkasnya.
Sejumlah Temuan BPK
Beberapa permasalahan yang menjadi temuan BPK di antaranya, Pemprov NTB belum optimal dalam melaksanakan pengawasan dan pembinaan terhadap kepatuhan pengelolaan keuangan BLUD RSUD Provinsi NTB.
Sehingga mengakibatkan utang RSUD Provinsi NTB tahun 2024 senilai Rp247,97 miliar.
“Hal ini menimbulkan defisit operasional dan berpotensi mengalami kesulitan likuiditas di masa mendatang yang pada akhirnya dapat mengganggu pelayanan pada masyarakat,” kata Pimpinan I BPK RI, Nyoman Adhi Suryadnyana.
Sehingga, BPK memberikan rekomendasi kepada Gubernur NTB, Lalu Muhamad Iqbal, agar lebih optimal dalam melakukan pengawasan dan pembinaan terhadap kepatuhan terhadap pengelolaan keuangan di RSUD Provinsi NTB.
“Gubernur juga harus merasionalisasikan belanja yang melampaui anggaran dan mengendalikan belanja dengan memperhatikan kondisi keuangan RSUD Provinsi NTB,” pinta Nyoman Adhi.
Temuan selanjutnya adalah pengelolaan Biaya Penyelenggaraan Pendidikan (BPP) oleh sekolah di lingkungan Pemprov NTB belum memadai.
Termasuk, pelaksanaan kegiatan Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik Bidang Pendidikan Tahun 2024 secara swakelola pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan NTB tidak memadai dan tidak sesuai ketentuan.
Selanjutnya, temuan pemeriksaan lainnya senilai Rp4,77 miliar.
Temuan ini mencakup kekurangan penerimaan atas denda keterlambatan pekerjaan yang belum dikenakan senilai Rp3,13 miliar.
Lalu, kelebihan pembayaran atas Belanja Pegawai dan Belanja Barang dan Jasa seluruhnya senilai Rp1,18 miliar.
Selanjutnya, penyaluran bantuan sosial tidak tepat sasaran senilai Rp25 juta dan dana Bantuan Sosial yang digunakan oleh pihak yang tidak tepat senilai Rp290 juta. Serta, penggunaan dana BOS tidak sesuai ketentuan senilai Rp136,76 Juta. (*)