Mataram (NTBSatu) – Komisi IV DPRD Provinsi NTB, akan turun langsung ke kawasan hutan mangrove di Sekotong, Kabupaten Lombok Barat.
Tindakan ini diambil, setelah muncul laporan masyarakat terkait dugaan penerbitan Sertifikat Hak Milik (SHM) dan aktivitas reklamasi ilegal di kawasan tersebut.
Ketua Komisi IV DPRD NTB, Hamdan Kasim menegaskan, pihaknya ingin memastikan kebenaran informasi yang simpang siur di lapangan.
“Komisi IV insyaAllah, akan turun langsung untuk audit lapangan,” ujarnya, Selasa, 17 Juni 2025.
Hamdan menjelaskan bahwa informasi yang ia terima masih saling bertentangan. “BPN, waktu kami panggil, menyatakan tidak pernah menerbitkan SHM,” katanya.
Namun, laporan dari kelompok masyarakat menyebut sudah ada SHM atas nama warga. “Sementara itu, pihak aktivis juga menyampaikan pendapat berbeda. Untuk memastikan biar clean and clear, maka itulah perlunya kami turun langsung,” tambahnya.
Selain masalah SHM, Komisi IV juga menyoroti kegiatan reklamasi yang diduga berlangsung tanpa izin resmi dan berpotensi merusak ekosistem mangrove.
Hamdan menyampaikan, pihaknya telah meminta Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) NTB untuk mengusut tuntas dugaan pelanggaran tersebut.
DLHK NTB dijadwalkan ikut serta dalam inspeksi tersebut. Sementara itu, pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) menyatakan kesiapan mereka untuk memvalidasi data apabila menerima lokasi secara rinci dari masyarakat atau pihak terkait.
Di sisi lain, puluhan mahasiswa dan aktivis sudah menyuarakan keprihatinan atas kerusakan mangrove di wilayah Desa Persiapan, Sekotong Barat. Mereka menyebut masyarakat sangat terdampak oleh aktivitas yang merusak ekosistem pesisir itu. (*)