HEADLINE NEWSPemerintahan

Pemprov Panggil Pansel Bank NTB Syariah dan Direktur LPPI Usai Mencuat Dugaan Pelanggaran Seleksi

Mataram (NTBSatu) – Pemprov NTB, mengundang khusus Tim Panitia Seleksi (Pansel) Bank NTB Syariah dan Direktur Lembaga Pengembangan Perbankan Indonesia (LPPI).

Undangan tersebut, sehubungan dengan maraknya informasi terkait dugaan pelanggaran prosedur dan ketidakobjektifan dalam seleksi pengurus Bank NTB Syariah.

“Ya, undangan ini merupakan undangan resmi dari Staf Ahli Bidang Hukum,” kata Staf Ahli Gubernur NTB Bidang Hukum, Lalu Abdul Wahid kepada NTBSatu, Senin, 16 Juni 2025.

Berdasarkan undangan yang beredar, pertemuan itu dilaksanakan pada Rabu, 18 Juni 2025 di Ruang Rapat Staf Ahli Gubernur NTB.

IKLAN

Tujuan pertemuan ini untuk mengantisipasi persoalan-persoalan hukum di belakang hari. Apalagi, setelah mencuatnya dugaan pelanggaran dalam proses seleksi pengurus Bank NTB Syariah.

“Kita akan mendalami terkait legal standing dan mekanisme seleksi. Intinya pendalaman informasi,” terang Wahid.

Dugaan Pelanggaran Seleksi Direksi Bank NTB Syariah

Sebelumnya, Guru Besar Fakultas Hukum, Ilmu Sosial, dan Ilmu Politik Universitas Mataram (FHISIP Unram), Prof. Sudiarto meminta Gubernur NTB membatalkan rekomendasi tujuh nama Calon Direksi Bank NTB Syariah.

IKLAN

Permintaan ini ia sampaikan, menyusul dugaan pelanggaran aturan dalam proses seleksi yang melibatkan LPPI.

Prof. Sudiarto menilai, Bank NTB Syariah telah menggunakan jasa LPPI tanpa melalui proses lelang sebagaimana dalam regulasi pengadaan barang dan jasa pemerintah.

Ia menegaskan, pengadaan jasa senilai Rp400 juta oleh Bank NTB Syariah telah melanggar ketentuan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 16 Tahun 2018 yang diperbarui melalui Perpres Nomor 12 Tahun 2021.

IKLAN

“Bank NTB Syariah menggunakan LPPI dengan anggaran Rp400 juta tanpa tender. Padahal, setiap proyek di atas Rp200 juta wajib melalui proses lelang,” ujar Prof. Sudiarto, Kamis, 5 Juni 2025.

Sebagai pengajar mata kuliah Hukum Pengadaan Barang dan Jasa, Prof. Sudiarto menilai tindakan tersebut berpotensi masuk ranah tindak pidana korupsi.

“Kalau ini tidak sesuai aturan, maka larinya ke tindak pidana korupsi. Ini blunder besar,” tegasnya melalui sambungan telepon.

Ia juga menyoroti, keabsahan hasil seleksi dan menuntut agar Gubernur NTB, Lalu Muhamad Iqbal segera membatalkan rekomendasi tujuh calon direksi tersebut.

“Maka kita minta rekomendasi tujuh nama itu dibatalkan,” tandasnya. (*)

Berita Terkait

Back to top button