Pemerintahan

Pemerintah Batalkan Diskon Tarif Listrik 50 Persen

Mataram (NTBSatu) – Pemerintah resmi membatalkan pemberian diskon tarif listrik 50 persen untuk bulan Juni dan Juli 2025.

Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati menjelaskan, hambatan utama pelaksanaan program diskon listrik ini adalah keterlambatan dalam proses penganggaran. Sehingga, menurutnya, tidak memungkinkan untuk dalam waktu dekat.

“Untuk pelaksanaan diskon listrik proses penganggaran jauh lebih lambat. Sehingga kalau Juni dan Juli tidak bisa jalan,” ungkapnya dalam konferensi pers di Youtube Sekretariat Presiden, Senin, 2 Juni 2025.

Sebagai alternatif kebijakan untuk menjaga daya beli masyarakat, pemerintah memutuskan menaikkan nilai Bantuan Subsidi Upah (BSU).

IKLAN

“Sehingga itu (diskon tarif listrik) digantikan dengan subsidi upah,” tambahnya Sri Mulyani.

Jika sebelumnya pemberian BSU sebesar Rp150.000 per bulan selama dua bulan, kini menjadi Rp300.000 per bulan dalam periode yang sama. Langkah ini diharapkan dapat memberikan dampak ekonomi yang setara, bahkan lebih kuat daripada diskon tarif listrik.

Dengan demikian, meskipun diskon tarif listrik 50 persen batal, pemerintah tetap mengupayakan stimulus ekonomi lain yang lebih efisien dalam pelaksanaan dan manfaatnya bagi masyarakat.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Perekonomian, Airlangga Hartarto mengungkapkan wacana diskon listrik, pada 23 Mei 2025.

IKLAN

Ia menyebutkan, pemerintah berencana memberikan potongan tarif listrik sebesar 50 persen kepada pelanggan dengan daya maksimal 1.300 VA selama dua bulan, mirip dengan program terdahulu.

Namun, berbeda dari program sebelumnya yang menjangkau pelanggan hingga 2.200 VA, kali ini target penerima lebih terbatas.

Tetapi, usulan tersebut belum mendapatkan lampu hijau dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia mengaku belum mengetahui secara pasti, apakah rencana diskon tersebut telah ada pembahasan teknis di internal pemerintah. (*)

IKLAN

Berita Terkait

Back to top button