Mataram (NTBSatu) – Mayoritas fraksi di DPRD NTB menyetujui Raperda Struktur Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) usulan Gubernur NTB. Dalam rapat finalisasi Pansus SOTK Senin 2 Juni 2025, tujuh dari delapan fraksi menyatakan setuju. Sementara itu, Fraksi PPP absen dalam rapat tersebut.
Ketua Pansus SOTK, Hamdan Kasim, menyebut rapat finalisasi sudah mencapai kata sepakat dengan mayoritas fraksi menyatakan setuju.
“Tujuh fraksi setuju terhadap inisiatif gubernur soal SOTK. Persetujuan kita ada beberapa catatan,” ujarnya politisi Golkar ini.
Ketujuh fraksi tersebut, Fraksi Golkar, Gerindra, PKS, Demokrat, PKB, Persatuan Perjuangan Restorasi (PPR) gabungan NasDem, PDIP, Perindo, dan Fraksi Amanat Bintang Nurani Rakyat (ABNR) gabungan PAN, PBB, dan Hanura.
Catatan salah satunya datang dari Fraksi PKB. Secara tegas menolak penggabungan Dinas Pemuda dan Olahraga dengan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan. “Hanya di satu item itu saja PKB tidak setuju,” jelas Ketua Komisi IV ini.
Selain PKB, enam fraksi lain juga mengajukan beragam rekomendasi terkait penataan OPD lingkup Pemprov NTB.
Salah satunya memutuskan tidak menggabung Dinas Koperasi UMKM dengan Dinas Perindustrian dan Dinas Perdagangan. Padahal, berdasarkan usulan eksekutif, ketiga dinas ini digabung menjadi Dinas Koperasi, Perindustrian, dan Perdagangan.
“Dinas Koperasi dan UMKM terpisah, Dinas Perindustrian dan Perdagangan digabung. Di tingkat Pansus kami sudah selesai menetapkannya,” tegas Ketua Fraksi Golkar ini.
Fraksi PPP absen dalam rapat finalisasi Pansus SOTK. Hamdan menyatakan absennya PPP tidak mempengaruhi keputusan final. “Bulat tujuh fraksi itu. Kalau PPP tidak hadir saya tidak tahu sikapnya,” jelasnya.
Alasan PPP Absen
Sekretaris Fraksi PPP, Marga Harun, menegaskan ketidakhadiran tersebut bukan bentuk walk-out, melainkan murni akibat miskomunikasi internal. “Jangan keliru tafsirnya, bukan walk-out, tapi murni misinformasi,” katanya.
Meski tidak hadir, Marga memastikan Fraksi PPP tetap mendukung penuh Raperda SOTK usulan gubernur. “Fraksi PPP pada prinsipnya dari awal mendukung penuh Raperda SOTK inisiatif pak gubernur,” ujar Marga.
Pansus SOTK akan segera bersurat ke pimpinan DPRD NTB untuk mengagendakan rapat paripurna terkait pengesahan Raperda SOTK tersebut. Penentuan jadwal paripurna oleh Badan Musyawarah (Banmus) DPRD NTB.
“Segera kita akan kirim surat ke pimpinan. Tapi nanti Banmus yang akan jadwalkan,” kata Hamdan.
Merjer Sejumlah OPD
Sebanyak 227 pejabat Pemprov NTB berpotensi kehilangan jabatannya imbas perampingan sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Rinciannya, tujuh jabatan eselon II, 76 pejabat eselon III, dan 144 pejabat eselon IV. Sementara, rincian OPD setelah penggabungan, sebagai berikut:
Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga.
Dinas Kebudayaan.
Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana.
Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.
Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, dan Perumahan.
Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi.
Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Pemerintahan Desa, Kependudukan, dan Catatan Sipil.
Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan.
Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan.
Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
Dinas Perhubungan.
Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik.
Dinas Koperasi, Usah Kecil dan Menengah, Perindustrian, dan Perdagangan.
Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu.
Dinas Perpustakaan dan Kearsipan.
Dinas Kelautan dan Perikanan.
Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif.
Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral.
Satuan Polisi Pamong Praja. (*)
Adapun biro yang akan gabung adalah Biro Umum dan Biro Administrasi Pimpinan, menjadi Biro Umum dan Protokol. Kemudian, Biro Perekonomian dan Biro Administrasi Pembangunan, menjadi Perekonomian dan Administrasi Pembangunan.
Penggabungan 5 Biro
Sementara lima biro yang masih dipertahankan adalah, Biro Organisasi, Biro Pemerintahan, Biro Hukum, Biro Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ), dan Biro Kesejahteraan Rakyat (Kesra).
“Kalau badan sekarang tujuh, tetap tujuh. Tidak ada perubahan,” kata Yiyit, sapaan Tri Budiprayitno, Senin, 19 Mei 2025.
Ketujuh badan tersebut di antaranya, Badan Kepegawaian Daerah (BKD), Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda), Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (Bappenda), dan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD).
Kemudian, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Dalam Negeri (Bakesbangpoldagri), dan Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM), serta Badan Riset dan Inovasi Daerah (Brida). (*)