Pemerintahan

Blak-blakan Kemenhub Sebut Indonesia Airlines Hoaks, Tidak Jelas

Jakarta (NTBSatu) – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memastikan, maskapai Indonesia Airlines tidak jadi beroperasi di Indonesia. Bahkan, disebut hanya berita bohong atau hoaks

“Gak ada kelanjutannya. Hoaks itu hoaks, enggak jelas itu,” kata Direktur Jendral Perhubungan Udara Kemenhub, Lukman F. Laisa saat Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi V di Gedung DPR RI, Jakarta, Kamis, 22 Mei 2025

Sebelumnya, kabar keberadaan Indonesia Airlines menyeruak dan viral beberapa waktu lalu sebagai pemain baru di dunia penerbangan Indonesia.

Pendiri maskapai ini Calypte Holding Pte Ltd, sebuah perusahaan asal Singapura yang bergerak di bidang energi terbarukan, penerbangan, dan pertanian.

Namun, Lukman memastikan tidak ada pengajuan dari maskapai tersebut untuk terbang di langit Indonesia. “Ngga ada aplikasi juga. Eggak ada pengajuan,” sebut Lukman.

IKLAN

Untuk dapat beroperasi, setidaknya Indonesia Airlines membutuhkan pengajuan dua permohonan izin. Yakni, pendirian perusahaan angkutan udara niaga berjadwal dan izin operasional penerbangan di wilayah udara Indonesia.

Dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 35 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Angkutan Udara, setiap badan usaha yang bermaksud menyelenggarakan angkutan udara niaga berjadwal wajib memenuhi ketentuan dan prosedur perizinan yang berlaku.

Proses tersebut mencakup pengajuan dokumen administratif, kelengkapan teknis. Serta, pemenuhan aspek operasional, sebelum memperoleh Sertifikat Standar Angkutan Udara Niaga Berjadwal.

IKLAN

Selain itu, maskapai juga wajib memiliki Sertifikat Operator Pesawat Udara (AOC). Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 33 Tahun 2022 tentang Peraturan Keselamatan Penerbangan Sipil Bagian 119.

Tanpa kedua sertifikat tersebut, pemerintah tidak mengizinkan perusahaan maskapai melakukan kegiatan angkutan udara niaga berjadwal di Indonesia.

“Semua persyaratan tersebut wajib dipenuhi dalam rangka menjamin standar keselamatan, keamanan, dan pelayanan penerbangan bagi masyarakat,” tegas Lukman, Senin, 10 Maret 2025 lalu. (*)

IKLAN

Alan Ananami

Jurnalis Nasional

Berita Terkait

Back to top button