Mataram (NTBSatu) – Seorang warga negara asing (WNA) bernama Noor Ain melaporkan RSUD Kabupaten Lombok Utara (KLU) ke Polda NTB atas dugaan malapraktik medis.
Laporan ini muncul setelah Noor Ain menjalani operasi kista yang menyebabkan infeksi serius pasca-tindakan medis.
Kuasa hukum Noor Ain, Abdul Kasim, menjelaskan bahwa operasi dilakukan pada Desember 2024 lalu di RSUD KLU.
Namun, setelah operasi, kliennya mengalami infeksi parah hingga harus mendapatkan perawatan lanjutan di RSUD Provinsi NTB.
“RSUD KLU menyepakati kompensasi sebesar Rp250 juta kepada korban setelah korban menyampaikan keberatan. Namun hingga hari ini, pihak rumah sakit belum juga membayar kompensasi tersebut akibat pergantian direktur,” ucap Abdul, Jumat, 16 Mei 2025.
Abdul juga mengungkapkan sejumlah kejanggalan selama proses pengobatan di RSUD KLU. Ia menyebut kondisi rumah sakit sangat tidak higienis dan tidak layak menangani operasi.
“Seekor anjing sempat masuk ke ruang pasien. Selain itu, tenaga medis memaksa korban menerima obat yang tidak cocok dengan kondisi tubuhnya,” jelasnya.
Menurut Abdul, Noor Ain merupakan seorang relawan yang aktif di Lombok Utara dan memiliki latar belakang pendidikan tinggi. Hal itu membuatnya paham tentang jenis obat yang sesuai dengan tubuhnya.
Infeksi pascaoperasi terdeteksi setelah Noor Ain melakukan pemeriksaan ke RSUD Provinsi NTB. Tim medis di rumah sakit tersebut berhasil menangani infeksi yang sebelumnya luput dari perhatian RSUD KLU.
Saat ini, Polda NTB tengah memproses laporan Noor Ain. Kuasa hukum menyatakan pelaporan ini berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. (*)