Mataram (NTBSatu) – Program Koperasi Merah Putih hadir sebagai langkah strategis untuk merevitalisasi koperasi di tingkat desa dan kelurahan.
Tujuannya, meningkatkan manfaat ekonomi bagi anggota koperasi serta memperkuat peran koperasi dalam pembangunan ekonomi daerah.
Bagi koperasi yang sudah ada, terdapat mekanisme khusus untuk bertransformasi menjadi Koperasi Desa Merah Putih yang resmi dan mendapat pengakuan hukum.
Program ini juga membuka peluang bagi koperasi kecil atau kurang aktif untuk berkembang lebih maksimal.
Tahapan Pembentukan Koperasi Merah Putih dari Koperasi yang Sudah Ada
Proses transformasi koperasi yang sudah ada menjadi Koperasi Merah Putih melibatkan beberapa tahapan administratif dan legal. Berikut langkahnya:
1. Memenuhi Syarat Awal
Sebelum bertransformasi, koperasi harus memiliki badan hukum yang sah, Nomor Induk Koperasi (NIK) minimal grade C, serta alamat yang sesuai dengan wilayah desa atau kelurahan. Selain itu, koperasi harus memiliki usaha aktif dan berbentuk koperasi primer tingkat kabupaten/kota.
2. Mengadakan Musyawarah Desa atau Kelurahan Khusus
Langkah berikutnya adalah menyelenggarakan musyawarah khusus di tingkat desa atau kelurahan. Dalam musyawarah ini, anggota koperasi membahas dan menyepakati perubahan anggaran dasar agar selaras dengan struktur Koperasi Merah Putih.
3. Pembahasan Pokok-pokok Perubahan Anggaran Dasar
Materi perubahan yang dibahas mencakup nama koperasi, alamat dan kedudukan, maksud dan tujuan, keanggotaan dan struktur organisasi. Kemudian, modal dan bidang usaha, mekanisme rapat anggota, pembagian sisa hasil usaha, ketentuan pembubaran, serta sanksi internal koperasi
4. Pengajuan Dokumen ke NPAK (Nomor Pendaftaran Anggaran Koperasi).
Setelah semua dokumen lengkap, pengurus koperasi mengajukan permohonan ke NPAK untuk pengesahan perubahan anggaran dasar. Ini merupakan tahap administratif penting dalam proses legalisasi.
5. Proses Pengesahan oleh Sistem SABH.
Melalui Sistem Administrasi Badan Hukum (SABH), NPAK akan memproses dan mengesahkan perubahan anggaran dasar menjadi Akta Perubahan Anggaran Dasar koperasi. Jika mendapat persetujuan, dokumen pengesahan akan dikirimkan kembali kepada koperasi.
6. Menyerahkan Dokumen Pengesahan
Setelah disetujui SABH, dokumen pengesahan dicetak oleh NPAK dan diserahkan langsung kepada koperasi sebagai bukti legalitas perubahan anggaran dasar.
7. Pengumuman Resmi oleh Pemerintah.
Langkah terakhir adalah pengumuman resmi oleh kementerian terkait dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ini menandai, koperasi telah sah secara hukum sebagai Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.
Dengan mengikuti tahapan yang telah ditentukan secara tertib, koperasi dapat menjadi entitas ekonomi yang kuat, profesional, dan terintegrasi dalam sistem nasional. (*)