Ekonomi Bisnis

Ini Mekanisme Resmi Membentuk Koperasi Merah Putih

Mataram (NTBSatu) – Pemerintah melalui Program Koperasi Desa Merah Putih menargetkan pembentukan dan pengembangan 80.000 koperasi secara nasional.

Selanjutnya, peluncuran resmi program ini jadwalnya pada 28 Oktober 2025, bertepatan dengan Hari Sumpah Pemuda.

Program ini membuka peluang besar bagi masyarakat yang ingin mendirikan koperasi baru di tingkat desa atau kelurahan. Tujuannya memperkuat kemandirian ekonomi lokal berbasis gotong royong.

Siapa yang Bisa Menjadi Anggota Koperasi Merah Putih?

Koperasi Merah Putih mengakomodasi keanggotaan dari warga desa atau kelurahan yang sama, dengan bukti keanggotaan berupa Kartu Tanda Penduduk (KTP).

Pembentukan koperasi ini dapat melalui pengembangan koperasi lama atau pendirian baru dari nol.

IKLAN

Bagi masyarakat yang ingin memulai koperasi dari awal, berikut ini adalah mekanisme lengkap yang wajib diikuti, sesuai Petunjuk Pelaksanaan Menteri Koperasi RI Nomor 1 Tahun 2025.

Proses pembentukan koperasi baru Merah Putih terbagi menjadi dua tahap utama, yaitu tahap pendirian koperasi dan tahap pengesahan akta pendirian koperasi.

Tahap Pendirian Koperasi Baru

IKLAN
  1. Menggelar Musyawarah Desa/Kelurahan Khusus (Musdes) untuk membahas pendirian Koperasi Merah Putih.
  2. Musdes wajib dihadiri oleh unsur pemerintah desa, tokoh masyarakat, pemuda, kelompok perempuan, kelompok marjinal, serta perwakilan Badan/Lembaga Keswadayaan Masyarakat (BKM/LKM).
  3. Penyuluhan tentang koperasi oleh dinas atau kementerian terkait sebagai edukasi awal bagi calon anggota.
  4. Penyusunan rencana usaha koperasi, termasuk nama koperasi, tujuan pendirian, struktur permodalan, dan draft Anggaran Dasar (AD).
  5. Pelaksanaan rapat pendirian koperasi yang wajib dicatat oleh Notaris Pembuat Akta Koperasi (NPAK).
  6. Penunjukan Kuasa Pendiri untuk mewakili koperasi dalam proses pengesahan.
  7. Pengajuan permohonan pembuatan Akta Pendirian Koperasi melalui notaris ke instansi terkait.

Tahap Pengesahan Akta Pendirian

  1. Pengajuan nama koperasi oleh notaris melalui Sistem Administrasi Badan Hukum (SABH).
  2. Verifikasi modal awal koperasi (simpanan pokok, wajib, dan hibah) oleh notaris.
  3. Pengajuan pengesahan Akta Pendirian ke Kementerian Hukum dan HAM.
  4. Pengurusan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) koperasi sebagai entitas resmi.
  5. Pembukaan rekening bank atas nama koperasi untuk kegiatan usaha.
  6. Pendaftaran akses OSS (Online Single Submission) oleh koperasi.
  7. Pengajuan Nomor Induk Berusaha (NIB) dan perizinan usaha sesuai Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI).

Pendirian Koperasi Merah Putih dari awal memberikan peluang besar bagi masyarakat desa untuk membangun ekosistem ekonomi yang sehat dan berkelanjutan.

Dengan mengikuti mekanisme resmi yang telah pemerintah tetapkan, koperasi baru akan memiliki legalitas kuat dan potensi tumbuh sebagai motor penggerak perekonomian daerah. (*)

Berita Terkait

Back to top button