Hukrim

Dua Terdakwa Kasus Korupsi Pembangunan Gedung TES Lombok Utara Dituntut Berbeda

Mataram (NTBSatu) – Dua terdakwa dugaan korupsi pembangunan Gedung Tempat Evakuasi Sementara (TES) atau shelter tsunami Lombok Utara dituntut berbeda.

Untuk terdakwa Aprialely Nirmala Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntunya dengan enam tahun penjara. Kemudian membayar denda Rp300 juta subsider kurungan pengganti enam bulan.

Sementara untuk terdakwa Agus Herijanto dituntut selama 7,6 tahun pidana penjara. Selain itu, JPU juga menuntut yang bersangkutan membayar denda Rp400 juta subsider enam bulan kurungan badan.

“Menjatuhkan pidana tambahan kepada terdakwa Agus Herijanto untuk membayar uang pengganti kepada negara sebesar Rp1,3 miliar,” sebut perwakilan JPU, Greafik di Ruang Sidang PN Tipikor Mataram, Jumat, 16 Mei 2025.

Apabila sisa uang pengganti tidak terbayar dalam satu bulan setelah putusan mempunyai kekuatan hukum tetap, maka harta benda terdakwa disita dan dilelang untuk menutupinya. Dan apabila terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi maka penggantinya dengan pidana penjara selama dua tahun.

IKLAN

Menurut JPU, kedua terdakwa secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan alternatif pertama.

Keduanya melanggar Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.

Jaksa penuntut umum menyebut, perbuatan Aprialely Nirmala dan Agus Herijanto mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp18,4 miliar.

IKLAN

Usai persidangan, Greafik menjelaskan mengapa keseluruhan kerugian negara tidak menjadi beban para terdakwa. Alasannya, karena terdakwa Agus terbukti menikmati Rp1,3 miliar tersebut dari total Rp18, miliar.

“Pertanyaannya selisihnya bagaimana? Nanti ada dua jalur. Apakah akan melakukan proses pidana lanjutan, apakah ada tersangka baru atau melakukan pidana hukum lain,” jelasnya.

Alokasikan Rp23 Miliar

Sebagai informasi, pengerjaan proyek pembangunan shelter tsunami di Lombok Utara ini pada tahun 2014. Itu merupakan hasil kerja sama Kementerian PUPR RI dengan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) sebagai desain teknis.

Gedung yang bertempat di Desa Bangsal, Kecamatan Pemenang, Lombok Utara ini merupakan salah satu dari 12 proyek pembangunan skala nasional periode 2012 hingga 2015.

Pelaksananya PT Waskita Karya. Kemudian, konsultan perencana dari gedung dengan perencanaan dapat menampung 3.000 orang tersebut adalah PT Qorina Konsultan Indonesia dan konsultan pengawas dari CV Adi Cipta. Negara menyiapkan anggaran pekerjaan tersebut senilai Rp23 miliar.

Terdakwa Aprialely Nirmala sebagai PPK proyek shelter tsunami berasal dari Satuan Kerja Penataan Bangunan dan Lingkungan (Satker PBL) Provinsi NTB pada Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) RI.

Sedangkan, Agus Herijanto adalah kepala pelaksana proyek pembangunan shelter tsunami dari PT Waskita Karya. (*)

Berita Terkait

Back to top button