Mataram (NTBSatu) – Program Koperasi Merah Putih bertujuan untuk memperkuat perekonomian desa, serta menjadi solusi mengatasi masalah masyarakat pedesaan.
Koperasi ini menggunakan prinsip gotong royong, kekeluargaan, dan partisipasi aktif. Sehingga, mampu meningkatkan kesejahteraan warga melalui berbagai unit usaha strategis. Di antaranya, gerai sembako, apotek desa, klinik kesehatan, koperasi simpan pinjam, cold storage, dan distribusi logistik.
Menteri Koordinator Bidang Pangan, Zulkifli Hasan menegaskan, dana hingga Rp3 miliar yang dialokasikan untuk Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) bukanlah hibah atau bantuan gratis, melainkan plafon pinjaman yang wajib koperasi kembalikan dalam waktu enam tahun.
Dalam cuplikan video yang diunggah akun tiktok @Koperasi Desa Merah Putih, Zulkifli Hasan mengingatkan para Kepala Desa agar tidak salah paham terkait penyaluran dana koperasi.
“Saya tegaskan di sini, agar tidak salah paham Para Kades. Ini tidak ada pembagian uang gratis. Kita kasih uang kemudian kita bagi-bagi, enggak ada, Pak. Pak Gubernur enggak ada,” tegas Zulkifli.
Sebagai contoh, jika koperasi ingin membangun gudang senilai Rp1 miliar, maka bank akan melakukan verifikasi dan menilai kebutuhan sebenarnya.
“Bank datang, lihat yang mau dibangun apa, kemudian bank menghitungnya. Kalau hanya layak Rp200 juta, maka bank akan memberinya Rp200 juta. Jadi semua kita lakukan secara profesional dan transparan,” jelasnya.
Pengelolaan Koperasi Harus Menguntungkan
Skema serupa berlaku untuk pengajuan pembiayaan modal lainnya, seperti membuka warung sembako, membeli stok barang, hingga pembelian kendaraan operasional seperti truk.
“Saudara ngajukan beli truk Rp2 miliar. Bank tanya, mana BPKB-nya, mobilnya apa. Bank cek nilainya cuma Rp600 juta. Maka tetap dapatnya hanya Rp600 juta,” jelas Zulkifli.
Zulkifli Hasan menekankan, koperasi yang terbentuk harus masyarakat kelola sebagai usaha yang sehat dan menguntungkan, bukan sekadar proyek pemerintah jangka pendek. Oleh karena itu, pinjaman ini harus dikembalikan melalui hasil usaha koperasi itu sendiri.
“Kita ingin mengajarkan bagaimana membangun usaha yang berkembang. Koperasi ini harus langgeng, desa saudara maju, ekonomi saudara maju,” tegasnya.
Menariknya, plafon pinjaman bisa bertambah apabila koperasi menunjukkan kinerja yang baik. Namun, penambahan hanya berlaku jika pengajuan berikutnya mendapat penilaia layak oleh bank. (*)