Ekonomi Bisnis

Segini Biaya Pembuatan Akta Notaris Koperasi Merah Putih

Jakarta (NTBSatu) – Menteri Koperasi (Menkop), Budi Arie Setiadi memastikan biaya pendirian akta notaris Koperasi Desa Merah Putih saat ini terjangkau.

Menurut Budi, Kemenkop dan Ikatan Notaris Indonesia (INI) telah menandatangani nota kesepakatan kerja sama untuk percepatan penerbitan akta notaris koperasi.

Berdasarkan kesepakatan antara Kemenkop dan INI, biaya maksimal pembuatan akta notaris koperasi merah putih adalah sebesar Rp2,5 juta dari biasanya bisa mencapai Rp7 juta.

Oleh sebab itu, Kemenkop mendorong percepatan pelaksanaan musyawarah desa, khusus untuk pembentukan Koperasi Merah Putih.

Hasil dari musyawarah tersebut nantinya bisa menjadi dasar untuk mengurus legalitas koperasi ke Notaris kemudian ke Kementerian Hukum.

IKLAN

“Kami dari Kemenkop telah melakukan diskusi dengan INI. Demi mendukung pembentukan 80 ribu Koperasi Merah Putih. Biaya akta notaris maksimal Rp2,5 juta,” ungkap Budi kepada wartawan, Kamis, 15 Mei 2025.

Lebih lanjut, Budi menyampaikan efisiensi bukan hanya berlaku pada proses pendirian koperasi saja, melainkan hingga ke tingkat operasionalisasi.

Hal itu terjadi karena Koperasi Merah Putih akan mendapatkan privilege (keistimewaan) karena komoditas yang dikelola mendapatkan subsidi dari negara untuk selanjutnya disalurkan ke masyarakat.

IKLAN

“Bayangkan kalau semua barang-barang kita beli secara grosir oleh koperasi seperti beras, gas bersubsidi, pupuk bersubsidi, minyak goreng dan lainnya tentu akan lebih murah. Saya yakin Koperasi Desa atau Kelurahan akan jual lebih murah dari tempat lain,” bebernya.

Maka dari itu, Budi Arie menekankan koperasi harus untung agar keuntungan itu kembali kepada anggota koperasi.

“Maka koperasi harus untung, karena kan pembagiannya untuk anggota koperasi,” jelasnya. (*)

Alan Ananami

Jurnalis Nasional

Berita Terkait

Back to top button