Jakarta (NTBSatu) – Mahkamah Konstitusi (MK) mendiskualifikasi semua Pasangan Calon (Paslon) Pilkada Barito Utara, karena terbukti melakukan politik uang.
Paslon yang berlaga di Pilkada Barito Utara itu, yakni Paslon Nomor Urut 1, H Gogo Purman Jaya – Hendro Nakalelo. Kemudian, Paslon Nomor Urut 2, Akhmad Gunadi Nadalsyah – Sastra Jaya.
Mahkamah mendiskualifikasi kedua pasangan tersebut setelah terbukti melakukan politik uang. Sehingga, menyarankan untuk melaksanakan Pemilihan Suara Ulang (PSU) dengan Paslon yang baru.
“Menyatakan diskualifikasi Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Nomor Urut 1 dan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Nomor Urut 2, dari kepesertaan dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Barito Utara Tahun 2024,” ujar Ketua MK, Suhartoyo saat sidang, Rabu, 14 Mei 2025.
Sebagai informasi, MK menemukan fakta adanya pembelian suara pemilih untuk memenangkan para Paslon. Nilainya mencapai Rp6,5 juta hingga Rp16 juta untuk satu pemilih.
Bahkan, salah satu saksi mengaku telah menerima uang Rp64 juta untuk satu keluarga.
Mahkamah menyebut, tindakan kedua pasangan calon telah merusak demokrasi dan tidak dapat ditoleransi. Sehingga, MK memutuskan untuk mendiskualifikasi kedua pasangan calon tersebut.
Karena keputusan MK itu, pasangan Akhmad Gunadi dan Sastra Jaya yang sebelumnya memenangkan Pilkada pun dibatalkan. Putusan tersebut pun menjadi yang pertama dalam sejarah sejak berdirinya Mahkamah Kondstitusi. (*)