Kota Mataram

Warga Pondok Prasi Geruduk Kantor Wali Kota Mataram, Protes Dugaan Perampasan Lahan

Mataram (NTBSatu) – Puluhan warga Pondok Prasi, Kelurahan Bintaro, Kecamatan Ampenan, menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Wali Kota Mataram, Rabu, 14 Mei 2025.

Mereka memprotes dugaan perampasan lahan yang ditempati selama puluhan tahun. Serta, menuntut kejelasan status kepemilikan dan perlindungan hukum dari pemerintah.

Dalam orasinya, warga menyampaikan bahwa selama bertahun-tahun mereka mengalami intimidasi dari pihak-pihak yang mengklaim kepemilikan atas lahan tersebut.

Bahkan sejak penggusuran pertama yang terjadi pada 6 Agustus 2020, mereka harus bertahan hidup di tenda darurat dengan kondisi serba terbatas.

“Saya janda, suami saya meninggal dunia saat penggusuran tahun 2020, di masa pandemi Covid-19. Sampai sekarang kami hidup dalam bayang-bayang ancaman, baik secara fisik maupun psikologis,” ujar salah satu warga Pondok Prasi, Misnah.

IKLAN

Warga mengklaim, lahan yang kini disengketakan sebelumnya sempat dikelola secara kolektif dan telah menjadi tempat tinggal tetap bagi sedikitnya 25 Kepala Keluarga (KK).

Mereka menolak jika konflik ini disebut sebagai pelanggaran hukum semata, tanpa mempertimbangkan aspek sosial dan kemanusiaan.

Pemerintah Kota Mataram: Sengketa Ini Murni Hukum Perdata

Menanggapi aksi unjuk rasa tersebut, Asisten I Setda Kota Mataram, Lalu Martawang menyatakan, persoalan ini merupakan sengketa murni. Yakni antara warga dan pemilik sah lahan. Serta, tidak ada intervensi maupun cawe-cawe dari pemerintah kota dalam konflik tersebut.

IKLAN

“Tanah seluas 64 are yang dimaksud berada di RT 08 Lingkungan Pondok Prasi, Kelurahan Bintaro dimiliki secara sah oleh Ibu Ratna Sari Dewi berdasarkan sertifikat yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah). Pemerintah tidak bisa mencampuri proses hukum yang sedang berjalan,” tegas Martawang.

Ia juga membantah tudingan bahwa pemerintah terlibat dalam praktik mafia tanah. Menurutnya, tuduhan tersebut tidak berdasar dan justru dapat menciptakan opini publik yang keliru.

Lebih lanjut, Martawang menambahkan, pembangunan Rusunawa Bintaro merupakan bentuk upaya pemerintah menyediakan hunian legal dan layak bagi warga berpenghasilan rendah. Termasuk opsi relokasi bagi warga terdampak sengketa lahan, selama memenuhi syarat administratif.

1 2Laman berikutnya

Berita Terkait

Back to top button