Jakarta (NTBSatu) – Menteri Koperasi, Budi Arie Setiadi menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.
SE ini berlaku tertanggal 18 Maret 2025, yang selanjutnya diteruskan ke Gubernur dan Bupati/Wali Kota seluruh Indonesia
“Dalam SE itu dipaparkan tahapan dan lini masa pembentukan Kopdes Merah Putih, berlangsung pada Maret-Juni 2025,” kata Budi Arie dalam keterangannya di Jakarta, Rabu, 19 Maret 2025.
Pada SE tersebut juga, Budi Arie juga menyinggung soal musyawarah desa dalam pembentukan koperasi. Yaitu setiap desa yang membentuk koperasi harus menyelenggarakan musyawarah desa khusus.
“Dalam forum ini, harus ada kesepakatan pembentukan koperasi, anggaran dasar awal mencakup nama, jenis usaha, modal dasar, keanggotaan awal, dan sebagainya. Serta, pemilihan calon pengurus/pengawas koperasi,” jelas Budi Arie.
Tahap selanjutnya, terkait pengesahan badan hukum untuk pendirian koperasi baru. Notaris akan membuat Akta Pendirian Koperasi sesuai ketentuan hukum.
Lalu, pengajuan permohonan pengesahan koperasi ke Kementerian Hukum untuk mendapatkan pengesahan badan hukum.
Namun, bagi desa-desa yang telah memiliki koperasi aktif, perlu melakukan pendataan dan penilaian kinerja koperasi tersebut.
Apabila dinilai sehat dan sesuai tujuan program, koperasi eksisting dapat diintegrasikan sebagai bagian dari program Koperasi Desa Merah Putih.
“Ini tanpa perlu mendirikan baru, dengan penyesuaian anggaran dasar. Bagi koperasi desa yang ada namun kurang aktif atau lemah, akan langsung masuk ke skema revitalisasi,” terang Budi Arie.
Menurutnya, desa yang jumlah penduduknya kurang dari 500 orang, maka koperasi desa bisa berdiri lebih dari satu desa.
Cara Penamaan Koperasi Merah Putih
Berdasarkan Petunjuk Pelaksanaan Menteri Koperasi RI Nomor 1 Tahun 2025 tentang Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih, pengajuan nama Koperasi Desa Merah Putih haruslah menggunakan nama desa setempat.
Dengan format, di awali dengan kata Koperasi”, kemudian dengan frasa “Desa Merah Putih”, dan terakhir dengan nama desa setempat. Contohnya, Koperasi Desa Merah Putih Meninting. (*)