Jakarta (NTBSatu) – Presiden Prabowo Subianto akan meresmikan secara serentak Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih se-Indonesia, pada 28 Oktober 2025 mendatang.
Sebelumnya, pemerintah merencanakan peresmian serentak pada 12 Juli 2025, bertepatan dengan Hari Koperasi Indonesia.
Ketua Satuan Tugas Koperasi Desa Merah Putih sekaligus Menteri Koordinator Bidang Pangan, Zulkifli Hasan alias Zulhas tidak menerangkan secara spesifik alasan di balik mundurnya peluncuran serentak 80.000 koperasi itu.
Meski demikian, ia mengatakan bahwa sejumlah sejumlah langkah persiapan pembentukan telah pihaknya lakukan.
“Kita sudah 10 kali rapat koordinasi, 7 di Menko Pangan, 3 di lapangan. Selain kementerian juga jalan masing-masing, Sehingga, sudah terbentuk sampai tadi sore 9.835 koperasi desa. Sampai tadi sore, karena tiap hari berkembang terus,” papar Zulhas dalam keterangan resmi di YouTube Sekretariat Presiden, Kamis, 8 Mei 2025.
Zulhas menerangkan, tujuan pembentukan koperasi ini untuk memutus rantai pasok yang panjang. Misalnya saat penyaluran sembako bisa secara langsung diberikan dari produsen.
Selain itu, dapat berfungsi untuk menyalurkan bantuan-bantuan pemerintah seperti pupuk dan tabung gas.
“Kemudian juga akan menghilangkan tengkulak-tengkulak, jadi langsung dari pusat seperti pupuk koperasi-koperasi langsung kepada rakyat. Sehingga tengkulak-tengkulak akan habis,” sambungnya.
Lebih lanjut, Zulhas menyampaikan saat ini terdapat 130 ribu koperasi di Indonesia, namun perkembangannya stagnan. Pihaknya berencana akan mengubah ratusan ribu koperasi tersebut menjadi Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.
“Oleh karena itu nanti ada yang lama kita jadikan Koperasi Desa Merah Putih, ada juga yang baru nanti terserah kepada Musyawarah Desa Khusus. Apakah yang lama atau bikin baru terserah kepada mereka atau kerja sama silakan saja,” pungkas Zulhas.
Dasar Pembentukan
Sebagai informasi, pembentukan Koperasi Desa Merah Putih merupakan implementasi dari Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 9 Tahun 2025 guna memperkuat ketahanan pangan nasional dan pemerataan ekonomi desa.
Estimasi modal awal pembentukannya mencapai Rp210 triliun hingga Rp350 triliun. Setiap desa diperkirakan membutuhkan anggaran Rp3 miliar sampai Rp5 miliar per tahun, tergantung kondisi dan asesmen daerah.
Pendanaan koperasi akan bersumber dari berbagai jalur, seperti Dana Desa, Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Lalu, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), serta Pinjaman dari Himpunan Bank Milik Negara (Himbara). (*)