Mataram (NTBSatu) – Nusa Tenggara Barat (NTB) tercatat sebagai provinsi dengan rata-rata upah buruh terendah di Indonesia. Hal ini berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) per Agustus 2024.
Adapun angka rata-rata upah buruh di NTB dalam data tersebut sebesar Rp2,36 juta per bulan.
Besaran rata-rata upah buruh itu perlu menjadi bahasan evaluasi, terlebih dalam momen peringatan Hari Buruh Internasional tanggal 1 Mei 2025.
Selain NTB, data BPS juga menyebutkan provinsi lain dengan upah buruh rendah. Di antaranya, Nusa Tenggara Timur sebesar Rp2,37 juta; Jawa Tengah Rp2,40 juta; dan Sulawesi Barat Rp2,44 juta.
Sementara itu, DKI Jakarta menjadi provinsi dengan rata-rata upah buruh tertinggi di Indonesia sebesar Rp5,80 juta per bulan. Menyusul Papua Barat, Kepulauan Riau, dan Kalimantan Barat.
Kondisi ini menunjukkan perlunya perhatian lebih terhadap upaya peningkatan kesejahteraan pekerja, khususnya di NTB.
Rendahnya rata-rata upah dapat berdampak pada daya beli masyarakat, kualitas hidup buruh, hingga produktivitas tenaga kerja.
Pemerintah daerah bersama pemangku kepentingan diharapkan dapat mendorong pertumbuhan sektor industri dan investasi yang berkelanjutan. Hal ini bertujuan untuk menciptakan lapangan kerja berkualitas dengan upah yang lebih baik.
Data ini menjadikan peringatan Hari Buruh 2025, sebagai momentum penting bagi semua pihak untuk terus mendorong pemenuhan hak. Serta, peningkatan kesejahteraan pekerja di Indonesia, khususnya di daerah-daerah yang masih memiliki tingkat upah di bawah rata-rata nasional. (*)