Mataram (NTBSatu) – Gubernur NTB, Lalu Muhamad Iqbal akan merombak total jajaran direksi dan komisaris Bank NTB Syariah.
Perombakan tersebut untuk pembenahan terhadap tata kelola Bank NTB Syariah. Serta, memastikan ke depannya target dari para pemegang saham bisa tercapai.
Setelah munculnya isu perombakan ini, menjadi pertanyaan tentang Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi NTB, Lalu Gita Ariadi yang sebelumnya diusulkan eks Penjabat (Pj) Gubernur NTB, Hassanudin, menjadi komisaris non independen Bank NTB Syariah.
Perihal itu, Iqbal menjelaskan bahwa penunjukkan jajaran direksi dan komisaris tetap merujuk pada keputusan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). Yaitu, menggunakan Panitia Seleksi (Pansel).
“Hasil RUPS itu tertinggi di dalam sebuah perusahaan. Jadi itulah yang dilakukan (penunjukan direksi dan komisaris menggunakan pansel),” kata Iqbal, Selasa, 22 April 2025.
Lalu, apakah pengusulan Gita batal? Iqbal menampiknya. Katanya, tidak ada yang dibatalkan. Namun ia menegaskan, penunjukan direksi dan komisaris Bank NTB Syarih tetap berdasarkan RUPS.
“Tidak ada, tetapi ini RUPS. Forum tertinggi yang menentukan arah perusahaan. Itulah RUPS yang meminta menyusun Pansel,” jelasnya.
Miliki Mekanisme Tersendiri
Sebelumnya, Iqbal menjelaskan, pengusulan pejabat menjadi komisaris memiliki mekanisme tersendiri. Terdapat aturan yang cukup panjang dan ketat. Terutama pada sektor perbankan seperti Bank NTB Syariah.
“Kalau Perbankan itu regulasinya paling ketat dan paling rinci. Jadi sudah ada mekanismenya. Salah satunya, harus berdasarkan RUPS,” jelas Iqbal kepada NTBSatu, Selasa, 18 Maret 2025.
Mantan Duta Besar Indonesia untuk Turki ini menegaskan, pengusulan jabatan sekelas komisaris di BUMD tidak bisa oleh perorangan. Sebab, di tubuh perusahaan itu bukan hanya Pemprov NTB yang punya saham. Tapi ada juga Bank Jatim dan 10 Kabupaten/Kota di NTB.
“Pemprov NTB hanya salah satu Pemegang Saham Pemerintah (PSP), bersama dengan Bank Jatim sebagai KBU, serta kabupaten/kota yang juga ikut menjadi pemegang saham. Jadi, ini bukan keputusan yang bisa diambil oleh satu orang saja,” jelasnya.
Selain itu, kata Iqbal, untuk menjabat komisaris non-independen, pejabat harus mengikuti beberapa tes. Seperti tes fit dan proper dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan harus disetujui oleh 10 kabupaten/kota dalam RUPS.
“Tidak, itu banyak, ada tes Ojk, tes macam-macam. Banyak lah,” ucapnya.