Mataram (NTBSatu) – Gubernur NTB, Lalu Muhamad Iqbal merespons usulan pejabat aktif Pemprov menjadi komisaris non independen di empat Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Pj. Gubernur NTB sebelumnya Hassanudin menunjuk empat pejabat aktif untuk mengikuti proses berikutnya.
Keempat pejabat tersebut adalah Sekda NTB, Lalu Gita Ariadi sebagai komisaris PT Bank NTB Syariah; Asisten II Setda NTB, Fathul Gani sebagai komisaris PT BPR NTB; Kepala Biro Ekonomi NTB, Wirajaya Kusuma sebagai komisaris PT Jamkrida NTB Syariah; dan Pejabat Fungsional Madya BUMD/BLUD Biro Perekonomian Setda NTB, Ahaddi Bohari sebagai komisaris non independen PT Gerbang NTB Emas (GNE).
Menurut Iqbal, tak gampang pengusulan pejabat menjadi komisaris, karena memiliki mekanisme tersendiri. Terdapat aturan yang cukup panjang dan ketat. Terutama pada sektor perbankan seperti Bank NTB Syariah.
“Kalau Perbankan itu regulasinya paling ketat dan paling rinci. Jadi sudah ada mekanismenya. Salah satunya, harus berdasarkan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS),” jelasnya kepada NTBSatu, Selasa, 18 Maret 2025.
Mantan Duta Besar Indonesia untuk Turki ini menegaskan, pengusulan jabatan sekelas komisaris di BUMD tidak bisa dilakukan oleh perorangan. Sebab, di tubuh perusahaan itu bukan hanya Pemprov NTB yang punya saham. Tapi ada juga Bank Jatim dan 10 kabupaten/kota di NTB.
“Pemprov NTB hanya salah satu Pemegang Saham Pemerintah (PSP), bersama dengan Bank Jatim sebagai KBU, serta kabupaten/kota yang juga ikut menjadi pemegang saham. Jadi, ini bukan keputusan yang bisa diambil oleh satu orang saja,” tegasnya.
Harus Ikut Tes dan Dapat Persetujuan Pemegang Saham
Selain itu, kata Iqbal, untuk menjabat komisaris non independen, pejabat harus mengikuti beberapa tes. Seperti, tes fit dan proper dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan harus mendapat persetujuan 10 kabupaten/kota dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).
“Tidak, itu banyak, ada tes OJK, tes macam-macam. Banyak lah,” tambahnya.
Di sisi lain, ia memastikan, akan melakukan pembenahan terhadap BUMD di NTB. Terutama, pada sektor perbankan yaitu Bank NTB Syariah.
“Pembenahan akan kita lakukan dengan hati-hati, mengikuti aturan yang berlaku, terutama di sektor keuangan yang memiliki rezim pengawasan ketat,” pungkasnya.
Sebagai informasi, pengusulan empat pejabat Pemprov NTB berdasarkan surat bernomor 700/1695.6-XI/Set.Ev-INSP/2024 yang tembusannya kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Inspektur Jenderal Kemendagri, Sekda Provinsi NTB, dan Inspektur Provinsi NTB, sebagai bukti bahwa Pemprov NTB memperhatikan kondisi Badan Usaha daerah. (*)