Lombok Tengah

Ahmad Muzakki Tempuh Praperadilan, Nilai Penetapan Tersangka Tidak Masuk Akal

Lombok Tengah (NTBSatu) – Pimpinan Pondok Pesantren Rosyidatushaulatiyyah Al-Ibrahimi NW, Kecamatan Batukliang, Ahmad Muzakki Rahmatullah, akan menempuh upaya praperadilan setelah Polres Lombok Tengah menetapkannya sebagai tersangka dalam kasus kebakaran di lingkungan pondok pesantren.

 

Ahmad Muzakki mengaku, baru mengetahui status tersangkanya setelah menerima pemberitahuan dari penyidik. Setelah mempelajari alasan penetapan tersebut, ia menilai keputusan itu tidak tepat.

IKLAN

“Saya berharap pihak kepolisian meninjau kembali alasan penetapan saya sebagai tersangka, karena menurut saya sangat tidak masuk akal,” katanya kepada NTBSatu, Senin, 13 Juli 2026.

Menurut Ahmad Muzakki, dirinya tidak mengetahui aktivitas para santri saat peristiwa terjadi. Ia mengatakan insiden itu berlangsung pada waktu istirahat, sementara ia saat itu sedang sakit.

“Saya tidak tahu persoalan itu. Saat kejadian saya sedang sakit, sedangkan mereka sedang beraktivitas pada jam istirahat,” ujarnya.

IKLAN

Ia mengibaratkan posisinya seperti seseorang yang telah memarkir kendaraan sesuai aturan, tetapi tetap bertanggung jawab atas peristiwa yang terjadi akibat tindakan orang lain.

Karena itu, Ahmad Muzakki menilai penetapan tersangka terhadapnya tidak memiliki dasar yang kuat.

Ia mengatakan seluruh proses hukum telah ia serahkan kepada tim kuasa hukum dari Lembaga Bantuan Hukum Nahdlatul Wathan (LBH NW), termasuk rencana mengajukan praperadilan.

“Upaya praperadilan sudah kami serahkan kepada LBH Nahdlatul Wathan. Mereka yang akan mengurus seluruh proses hukumnya,” katanya.

Melalui praperadilan tersebut, Ahmad Muzakki berharap penyidik mengkaji kembali penetapan tersangka agar tidak terjadi ketidakadilan.

Minta Polisi Meninjau Kembali

Ia meminta kepolisian menilai kembali seluruh alat bukti dan dasar hukum yang menjadi alasan penetapan tersangka.

“Polisi sebagai penegak hukum harus benar-benar menegakkan hukum. Saya berharap penyidik meninjau kembali perkara ini sehingga tidak ada keputusan yang merugikan masyarakat,” ucapnya.

Ahmad Muzakki juga berharap status tersangka yang ada pada dirinya dapat dibatalkan apabila hasil kajian menunjukkan tidak ada dasar hukum yang cukup.

“Saya berharap status tersangka ini bisa dibatalkan atau dianulir sehingga tidak menimbulkan ketidakadilan,” katanya. (*)

Artikel Terkait