Hukrim

Jaksa Bidik Tersangka Baru Dugaan Korupsi KUR BNI Woha Bima

Mataram (NTBSatu) – Jaksa buru tersangka baru dugaan korupsi Kredit Usaha Rakyat (KUR) pertanian jagung Bank Negara Indonesia (BNI) Kantor Cabang Pembantu (KCP) Woha, Kabupaten Bima.

Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bima, Catur Hidayat menyebut, penetapan tersangka baru rencananya dalam waktu dekat.

“InsyaAllah, bisa sebelum lebaran atau habis lebaran,” katanya pada Kamis, 13 Maret 2025.

Dalam penanganan kasus korupsi tahun 2021-2022 ini, penyidik kejaksaan menetapkan satu orang inisial AR sebagai tersangka. Saat itu yang bersangkutan menjabat sebagai tenaga pemasaran BNI KCP Woha.

AR berperan sebagai pihak yang meloloskan pengajuan KUR secara kolektif sejumlah nasabah petani jagung di Desa Tambe, Kecamatan Bolo, Kabupaten Bima.

IKLAN

Perkembangan penyidikan, terungkap beberapa nama yang disinyalir terlibat dalam pencairan KUR di BNI Woha tahun 2021. Muncul inisial AA. Dugaannya ia berperan mengumpulkan identitas persyaratan KUR untuk pengajuan ke bank.

Sisi lain, ada juga inisial MY. Perannya mengumpulkan buku rekening dan ATM para nasabah setelah mendaftar KUR. Ia kemudian menyerahkan buku-buku rekening dan kartu ATM para nasabah ke seseorang berinisial AS.

Catur sebelumnya menyebut, dugaan korupsi KUR jagung pada BNI KCP Woha terjadi tahun 2021 lalu. Akibatnya, muncul kerugian negara sebesar Rp450 juta.

Sebagai informasi, 9 warga Desa Tambe Kecamatan Bolo, Kabupaten Bima mengajukan kredit dana KUR di BNI KCP Woha pada tahun 2021. Nilainya Rp50 juta.

Namun, mereka tidak pernah mendapatkan uang bantuan. Mereka menyadarinya setelah ada pemberitahuan ketika mengajukan pinjaman di bank lain. (*)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button